Plt Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana mengatakan pemkot mencoba membuat aturan untuk mempermudah tempat hiburan malam. Namun pihaknya belum mengetahui pasti aturan baru ini akan dimasukkan ke dalam perwali atau tidak.
"Entah perwali atau apa yang mempermudah pembukaan usaha, khususnya rumah makan. Tempat hiburan malam banyak yang ditutup, kayak diskotik, karaoke bisa dialihfungsikan jadi restoran. Kita lagi berpikir untuk mempercepat proses izin itu dan itu cukup menyerap tenaga kerja," kata Whisnu saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (4/2/2021).
Akan tetapi, perizinan ini belum resmi diberlakukan, masih digodog. Jika nantinya harus beralih ke perizinan umum, Whisnu mengaku kasihan, karena harus memulai izin dari nol.
"Bagaimana IMB dan percepatannya kita lagi berpikir aturan supaya ada percepatan, agar mereka tidak terbebani dari awal lagi ngurus dari nol," ujarnya.
Nantinya, seperti karaoke akan diubah ruangannya menjadi tempat makan. Seperti meja dan kursi. Namun tidak perlu mencopoti bilik ruangan.
"Kalau partisi tidak apa-apa, kayak ruang makan VIP room kan rumah makan juga ada. Tidak harus bongkar partisi tapi set up ruangan untuk tempat makan bukan karaoke. Jadi mejanya nggak pendek, kursinya nggak sofa sendiri-sendiri," jelasnya.
Akan tetapi, jika terdapat tempat hiburan yang memanfaatkan perizinan dan melanggar RHU akan ditindak. Bahkan Pemkot Surabaya tak segan menutupnya kembali.
"Ya kita tutup, karena aturannya sendiri kan tidak boleh," pungkasnya. (fat/fat)