"Belum ada pasarnya masih lahan bekas sawah. Jadi baru tahun lalu mengajukan izin ke warga sekitar lokasi," ujar Sekretaris Desa Teguhan Sudarmono saat dikonfirmasi detikcom di kantornya, Kamis (4/2/2021).
Sementara itu staf perangkat Desa Teguhan, Maun, mengatakan bahwa sekitar awal tahun 2020 sempat ada sosialisasi terkait akan dibangunnya Pasar Muamalah. Sosialisasi itu dilakukan saat pertemuan arisan warga di RT 20. Tetapi sosialisasi itu mendapat penolakan warga.
"Sempat sosialisasi saat arisan RT tapi belum detail, hanya akan dibuat pasar. Namun ditolak warga. Alasannya itu jalan menuju lokasi padat penduduk," terang Maun.
![]() |
Penolakan pembangunan Pasar Muamalah juga dibenarkan warga Desa Teguhan. Alasannya karena transaksinya menggunakan non rupiah. "Jelas warga menolak karena infonya transaksi menggunakan dinar/dirham. Jelas menyalahi aturan, kenapa tidak dengan rupiah," celoteh salah satu warga, Suraya (61).
Lokasi persis pasar itu tidak berada di pinggir jalan raya. Namun di lingkungan persawahan dengan jalan utama menuju lokasi melewati perkampungan padat penduduk.
Lokasinya di Dukuh Bendan RT 20 dan masih berupa tanah bekas sawah. Tanah sawah itu, milik warga setempat bernama Slamet dan dibeli oleh seseorang dengan luas sekitar 1.400 meter persegi.
Pantauan detikcom, lokasi tanah yang akan di bangun Pasar Muamalah tersebut berada di tengah sawah. Untuk menuju lokasi harus melewati perkampungan padat penduduk dengan lebar jalan tiga meter.
Lokasi tanah yang akan dibangun pasar merupakan jalan buntu dan tidak ada jalan tembusan. Lokasi berjarak sekitar 500 meter dari kantor Desa Teguhan. Tampak cor di atas saluran air untuk jalan masuk yang bertulis tanggal pembuatan 20 September 2020.
Tanah tersebut ditanam rumput gajah dan kacang panjang serta tampak beberapa gorong-gorong tergeletak di lokasi. (iwd/iwd)