Sosialisasi SE tersebut dilakukan secara langsung oleh Sekretaris Daerah Mujiono pada pertemuan online yang diikuti oleh seluruh Camat dan kepala desa dan lurah, Selasa (2/2/2021). Turut dihadiri secara langsung oleh perwakilan Forkopimda daerah, Kemenag dan sejumlah instasi vertikal.
Mujiono mengatakan memperhatikan perkembangan kasus COVID-19 di Banyuwangi, maka satgas kembali menyusun kebijakan terbaru guna pengendalian penyebaran COVID-19 di daerah.
"Saat ini penularan virus COVID-19 di daerah terus terjadi. Saya minta warga tetap harus disiplin pada protokol kesehatan. Vaksinasi sudah mulai jalan, namun ini bukan berarti kita harus kendor. Justru vaksinasi melengkapi upaya disiplin pada prokes untuk menghindari papara virus corona," ujarnya kepada detikcom.
SE itu sendiri secara resmi ditandatangani oleh tim Satgas COVID-19 yang terdiri atas Ketua, Bupati Abdullah Azwar Anas dan para wakil ketua yakni Kapolresta Kombes Arman Asmara Syarifuddin, Dandim 0825 Letkol Inf. Yuli Eko Purwanto, Kepala Kejaksaan Negeri Mohammad Rawi, Danlanal Letkol Laut (P) Joko Setiyono dan Ketua Pengadilan Negeri Nova Flory Bunda.
"Selain dengan mematuhi protokol kesehatan secara ketat, juga perlu membatasi kegiatan yang berpotensi terjadinya penularan. Nah, ini diatur lewat kebijakan SE ini," imbuh Mujiono.
Berikutnya Mujiono secara langsung membacakan 11 poin kebijakan yang ada di dalam SE tersebut. Pertama, seluruh destinasi wisata beserta usaha jasa pariwisata yang ada didalamnya beroperasi pukul 09.00-15.00, dikecualikan untuk Kawah Ijen yakni pukul 03.00 -08.00 dan Pantai Marina Boom pukul 09.00-20.00 WIB dengan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas.
Kedua, seluruh kafe, restoran, rumah makan, warung, lesehan, pasar wisata kuliner dan tempat-tempat uliner lainnya beroperasi mulai pukul 07.00-20.00 WIB dengan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas, kecuali layanan pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional restoran.