Persebaya Sudah Boleh Gunakan Stadion GBT dan Gelora 10 November

Persebaya Sudah Boleh Gunakan Stadion GBT dan Gelora 10 November

Deny Prastyo Utomo - detikNews
Jumat, 29 Jan 2021 21:45 WIB
Plt Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana.
Plt Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana/Foto: Deny Prastyo Utomo
Surabaya - Persebaya sudah boleh menggunakan Stadion GBT dan Gelora 10 November. Itu disampaikan Plt Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana.

Pemkot Surabaya mengelar rapat koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Surabaya serta pakar hukum. Yang dibahas yakni terkait Wisma dan Lapangan Karanggayam, Stadion Gelora Bung Tomo (GBT) dan Stadion Gelora 10 November.

"Jadi ada 3 masalah yang kita bahas. Yang jelas kabar baiknya adalah untuk GBT dan Gelora 10 November sudah boleh digunakan Persebaya untuk pertandingan dan latihan, untuk di Gelora 10 November," kata Whisnu kepada wartawan di Balai Kota Surabaya, Jumat (29/1/2021).

"Memang harus mengikuti semua persyaratan sesuai Perda kita, sewanya seperti apa. Tapi yang pasti Persebaya sudah punya home base di Surabaya. Sehingga tidak bingung lagi mau bertanding di mana," lanjut Whisnu.

Sedangkan selanjutnya terkait Wisma dan Lapangan Karanggayam. Whisnu menyampaikan, pihaknya telah menerima beberapa masukan dari beberapa pihak. Jika Persebaya mau menyewa kembali, maka harus mencabut gugatan.

"Tadi banyak masukan dari teman-teman dari kejaksaan, dari Peradi, dari tim kita sendiri. Memang dimungkinkan kalau Persebaya mau menyewa kembali di Karanggayam, dengan klausul ada perdamaian di sana, pencabutan gugatan dari Persebaya. Sehingga sewa menyewa bisa kita lakukan seperti yang dimohonkan dari awal oleh Presiden Persebaya," ungkap Whisnu.

Selanjutnya, Whisnu akan mengundang pihak Persebaya termasuk Presiden Persebaya, untuk membahas hasil rapat koordinasi dengan berbagai pihak tersebut. "Ya duduk bareng, ngopi bareng dengan enak, semoga ada titik temu dari Persebaya dan pemerintah kota," ujar Whisnu.

Whisnu kembali menegaskan, jika Persebaya mau menyewa Karanggayam, maka harus mencabut gugatan. "Tadi malah ada saran dari teman-teman kejaksaan, untuk Karanggayam tidak bicara sewa, tetapi bisa juga dengan konsep bangun guna serah. Artinya diserahkan kepada Persebaya mau dibangun seperti apa nanti jangka berapa tahun, nanti tinggal kesepakatan seperti apa dengan pihak Persebaya," ungkap Whisnu.

Whisnu menambahkan, Pemkot Surabaya kekeh mempertahankan Wisma dan Lapangan Karanggayam, karena menurutnya sudah tercacat menjadi aset pemkot. Namun, setelah munculnya gugatan dari Persebaya akhirnya ada proses hukum.

"Makanya kita rapat hari ini, kita butuh masukan dari semua pihak kejaksaan, teman-teman Peradi, dari pakar hukum, seperti apa sih kalau kita temukan. Artinya tidak merugikan Pemkot Surabaya, bahwa aset itu jadi milik pemerintah kota. Tapi Persebaya bisa memanfaatkan maksimal. Ternyata ada jalan solusinya. Makanya nanti kita tawarkan dengan pihak Persebaya," lanjutnya.

Whisnu menargetkan, permasalahan dengan Persebaya bisa segera selesai dengan cepat, sebelum masa jabatannya selesai. "Secepat mungkin. Saya harapkan minggu depan ada titik temu kita bisa segera diselesaikan perjanjiannya. Kita harapkan begitu (sebelum masa jabatan berakhir," pungkas Whisnu.

Halaman 2 dari 2
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.