Kasi Intel Kejari Tulungagung Agung Tri Radityo mengatakan penyidikan terhadap tersangka YN yang merupakan mantan Kepala Kantor Pos Campurdarat periode 2016-2018, telah rampung. Sehingga tim penyidik melakukan pelimpahan kasus kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), beserta tersangka dan barang bukti.
"Kalau sebelumnya pada saat kewenangan masih di penyidik kejaksaan, tersangka YN dititipkan di Rutan Polres Tulungagung. Sekarang beralih ke JPU dan penahanannya dialihkan ke Rutan Cabang Kelas 1 Surabaya di Kejati Jatim," kata Agung Tri R, Kamis (28/1/2021).
Pengalihan lokasi penahanan sengaja dilakukan, lantaran proses hukum selanjutnya yakni persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Dengan memakai rompi tahanan kejaksaan, tersangka YN dikawal ketat dua anggota polisi dan tim kejaksaan keluar dari kantor Kejari Tulungagung. Tersangka langsung dimasukkan minibus Nissan Evalia milik kejaksaan dan untuk dikirim ke Surabaya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tulungagung menetapkan YN sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tabungan e-Batarapos milik puluhan nasabah di Kantor Pos Cabang Campurdarat. Selain itu tersangka juga diduga menyelewengkan keuangan perusahaan.
"Kasusnya berawal dari keluhan 30 nasabah, yang sudah menabung lama, namun saat hendak mengambil uang tabungan, ternyata sudah tidak ada," ujar Agung.
Dari hasil penghitungan jumlah kerugian yang dilakukan BPKP Jawa Timur, ulah tersangka telah merugikan keuangan nasabah dan perusahaan sebesar lebih dari setelah miliar rupiah.
Setelah mendapatkan barang bukti dan keterangan yang cukup, pada Mei 2020 Kejari Tulungagung meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Lanjut Agung, dalam kasus ini, modus yang digunakan tersangka dengan cara memanfaatkan kepercayaan para nasabah e-Batarapos. YN diduga menguras tabungan 30 orang nasabah mulai 2016 hingga November 2018, sehingga mencapai total sekitar Rp 550 juta.
"Ini berawal dari saling percaya, ketika nasabah ambil uang dibilang sedang trouble, kemudian alasannya ditalangi, namun buku tabungan, pin dan sebagainya itu dititipkan di situ. Dari situlah kemudian uang nasabah dikuras," jelas Agung.
Selain uang milik nasabah e-Batarapos, tersangka YN juga diduga menggelapkan dana perusahaan sekitar Rp 9 juta. Akibat kasus ini, tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (iwd/iwd)