Banding Kandas, Eks Ketua DPRD Tulungagung Tetap Dihukum 8 Tahun Penjara

Banding Kandas, Eks Ketua DPRD Tulungagung Tetap Dihukum 8 Tahun Penjara

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 08 Des 2020 14:58 WIB
Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono
Mantan Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono (Adhar Muttaqin/detikcom)
Jakarta -

Permohonan banding mantan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Alhasil, Supriyono tetap dihukum 8 tahun penjara dan dicabut hak politiknya selama 4 tahun.

PT Surabaya menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. PT Surabaya hanya mengubah hukuman sekadar mengenai pidana tambahan berupa lamanya pidana penjara pengganti.

"Menyatakan Terdakwa Supriyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu alternatif pertama dan dakwaan kumulatif kedua. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Supriyono dengan pidana penjara selama 8 tahun dan membayar denda sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian bunyi putusan majelis tinggi sebagaimana dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Selasa (8/12/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Duduk sebagai ketua majelis Robert Simorangkir, dengan anggota I Gusti Lanang Putu Wirawan dan Waluyo. Ketiganya juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Supriyono untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 4,8 miliar. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan dipidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," ujar majelis.

ADVERTISEMENT

Tidak hanya itu, majelis juga mencabut hak politik Supriyono dalam waktu tertentu.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak Terdakwa selesai menjalani pidana pokok," cetus majelis.

Perkara ini diawali operasi tangkap tangan pada Rabu, 6 Juni 2018. Saat itu, KPK di waktu yang sama melakukan OTT terhadap dua kepala daerah, yaitu Bupati Tulungagung dan Wali Kota Blitar. Uang tunai sebesar Rp 2,5 miliar disita kala itu.

Dalam pengembangan berikutnya, KPK melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.

KPK pun menetapkan Supriyono, yang saat itu menjabat Ketua DPRD Tulungagung, sebagai tersangka. Dia diduga menerima uang sebesar Rp 4,88 miliar selama periode 2015-2018 dari Bupati Tulungagung periode 2013-2018 terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung.

(asp/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads