KPK menuntaskan proses penyidikan terhadap tersangka kasus dugaan suap pengesahan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung TA 2015-2018, Supriyono. Mantan Ketua DPRD Tulungagung ini segera disidang.
"Hari ini (5/3/2020) penyidik melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) atas nama Supriyono, mantan Ketua DPRD Tulungagung," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2020).
Ali mengatakan, dalam waktu 14 hari kerja, tim jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan. Supriyono akan diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaksanaan persidangan diagendakan di PN Tipikor Surabaya," sebutnya.
Kasus ini merupakan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi suap kepada Syahri Mulyo terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung TA 2018. Perkara ini diawali operasi tangkap tangan pada Rabu (6/6/2018).
Saat itu, KPK di waktu yang sama melakukan OTT terhadap dua kepala daerah, yaitu Bupati Tulungagung dan Wali Kota Blitar. Uang tunai sebesar Rp 2,5 miliar disita kala itu.
Dari OTT tersebut, KPK menetapkan 6 orang sebagai tersangka, yaitu tiga untuk perkara Tulungagung dan 3 tersangka untuk perkara di Blitar.
Dalam pengembangan berikutnya, KPK melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018. KPK pun menetapkan Supriyono yang saat itu menjabat Ketua DPRD Tulungagung sebagai tersangka.
Dia diduga menerima uang sebesar Rp 4.880.000.000 selama periode 2015-2018 dari Bupati Tulungagung periode 2013-2018 terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung.