"Menurut saksi, mobil berjenis Daihatsu Luxio itu sudah 2-3 kali di sana. Dari pengakuan sejoli juga demikian sudah 3 kali melakukan hal tersebut di sana. Sebelumnya pas kondisi sepi, jadi bukan hari Kamis. Pasar kan hanya buka Kamis saja," terangnya.
Dwi juga membeberkan bahwa keduanya bukan pasangan suami istri. Bahkan, keduanya sudah menikah sah dengan pasangannya sendiri-sendiri.
"Ya kita tengarai memang itu perselingkuhan. Saat ini proses penyidikan ada di tingkat polres, karena Polsek tidak menangani masalah anak, asusila," imbuhnya.
Dari tangan keduanya, Polsek Ketapang menyita barang bukti yakni Daihatsu Luxio, baju dan celana, serta buku nikah keduanya.
Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz menyebut pihaknya telah memanggil dan menetapkan sejoli itu sebagai tersangka. Pasangan selingkuh itu dijadikan tersangka dengan dijerat pasal 284 KUHP tentang perzinahan dan 281 KUHP tentang perbuatan asusila di depan umum.
"Kami kenakan pasal 284 perzinahan dan 281 asusila di tempat umum. Adapun ancaman hukumannya 9 bulan hingga 2 tahun 8 bulan," ujar Hafidz kepada detikcom saat dikonfirmasi
Sementara Bupati Sampang, Slamet Junaidi angkat bicara soal ramai sejoli kepergok mesum di dalam mobil. Dia menginstruksikan ke Inspektorat Kabupaten Sampang untuk memecat ASN selingkuh bila terbukti benar melakukan mesum di dalam mobil.
"Dan sudah kami instruksikan ke Inspektorat kalau memang betul mereka melakukan perselingkuhan kami perintahkan untuk dilakukan pemecatan bagi yang ASN (IR)," jelasnya.
(fat/fat)