Pemerintah pusat memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) salah satunya di Jatim. Setelah Pemprov Jatim melakukan evaluasi, ada 17 kabupaten /kota yang menerapkan PPKM Jilid 2.
Lalu adakah perbedaan aturan dalam PPKM Jilid ke-2 di Jatim kali ini?
"Ada perbedaan, meski tidak terlalu siginifikan hanya di jam malam dan pengaktifan kampung tangguh," ujar Jubir Satgas COVID-19 Jatim, dr Makhyan Jibril kepada detikcom, Selasa (26/1/2021).
Untuk jam malam, operasional restoran, pusat perbelanjaan dibatasi hingga pukul 20.00 WIB. Awalnya, saat PPKM jilid 1 lalu dibatasi hingga 19.00 WIB.
"Awalnya kan sampai jam 7 (malam). Namun saat itu ada jam toleransi, bahwa jam 8 harus benar-benar sudah tutup. Kalau saat ini, operasional bisa sampai jam 8 (malam). Pertimbangan ini diambil setelah mendengar para pedagang, pengusaha. Tapi intinya kita juga berjuang untuk kesehatan, karena target mobilitas (warga) harus turun," terangnya.
Kemudian, perbedaan PPKM jilid 2 di Jatim kali ini yakni difungsikan kembali kampung tangguh.