"Ya, PPKM di Lamongan tidak diperpanjang," kata dr Taufik Hidayat, Koordinator Bidang Preventif dan Promotif Satgas Penanganan COVID-19 Lamongan, Selasa (26/1/2021).
Menurut Taufik, ada 4 indikator yang menjadi dasar PPKM di Lamongan tidak diperpanjang. Empat indikator tersebut, jelas Taufik, yakni tingkat penggunaan tempat tidur di rumah sakit atau BOR (Bed Occupancy Rate), tingkat kematian, kesembuhan serta pasien aktif.
"Dari keempat indikator tersebut, kita (Lamongan) sudah baik. Untuk BOR, kita berada di angka 36 persen, tingkat kematian 6,91 persen, kesembuhan 88,68 persen, sedangkan pasien aktif 4,41 persen," ujar pria yang juga Kepala Dinas Kesehatan Lamongan ini.
Taufik mengatakan, meski saat ini Kabupaten Lamongan tidak termasuk daerah yang melaksanakan PPKM, namun pihaknya mengimbau agar masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan. "Memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan tetap menjadi hal yang paling penting untuk mencegah penularan COVID-19," imbaunya.
Sementara Kasatpol PP Lamongan Suprapto mengatakan, hingga berakhirnya PPKM di Lamongan, pihaknya telah menindak lebih dari 600 warga yang telah melanggar protokol kesehatan. Suprapto merinci, ada 679 orang yang ditindak dengan teguran lisan, 40 orang mendapat sanksi 40 orang dan 27 orang dengan sanksi denda administrasi.
"Untuk sanksi denda antara Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu," kata Suprapto saat ditanya wartawan. (fat/fat)