Lalu adakah perbedaan aturan dalam PPKM Jilid ke-2 di Jatim kali ini?
"Ada perbedaan, meski tidak terlalu siginifikan hanya di jam malam dan pengaktifan kampung tangguh," ujar Jubir Satgas COVID-19 Jatim, dr Makhyan Jibril kepada detikcom, Selasa (26/1/2021).
Untuk jam malam, operasional restoran, pusat perbelanjaan dibatasi hingga pukul 20.00 WIB. Awalnya, saat PPKM jilid 1 lalu dibatasi hingga 19.00 WIB.
"Awalnya kan sampai jam 7 (malam). Namun saat itu ada jam toleransi, bahwa jam 8 harus benar-benar sudah tutup. Kalau saat ini, operasional bisa sampai jam 8 (malam). Pertimbangan ini diambil setelah mendengar para pedagang, pengusaha. Tapi intinya kita juga berjuang untuk kesehatan, karena target mobilitas (warga) harus turun," terangnya.
Kemudian, perbedaan PPKM jilid 2 di Jatim kali ini yakni difungsikan kembali kampung tangguh.
Selain dua hal tersebut, peraturan lainnya dirasa sudah berjalan dengan semestinya. Seperti memasifkan operasi yustisi untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat akan protokol kesehatan.
Diketahui, dalam PPKM Jilid 2 kali ini, ada 17 kabupaten/kota di Jatim yang akan menerapkan mulai 26 Januari hingga 8 Februari mendatang. Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Timur Nomor 188/34/KPTS/013/2021 Tentang Perpanjangan PPKM Untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.
Ke-17 daerah tersebut yakni Kota Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Kota Blitar, Kabupaten Blitar, Kabupaten Kediri, Magetan, Ponorogo, Trenggalek, Tulungagung, Pamekasan, dan Tuban.
"Jadi ada 17 kabupaten/kota di Jatim yang akan menerapkan PPKM tahap ke-2 ini," ujar Khofifah disela Rapat evaluasi PPKM via Zoom, Selasa (26/1/2021).
Khofifah mengatakan perpanjangan PPKM sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2021.