Olah Limbah B3 Tanpa Izin, 4 Perusahaan Aluminium di Jombang Disegel KLHK

Olah Limbah B3 Tanpa Izin, 4 Perusahaan Aluminium di Jombang Disegel KLHK

Enggran Eko Budianto - detikNews
Senin, 25 Jan 2021 20:18 WIB
Ada yang mengolah limbah B3 tanpa izin di Jombang. Akhirnya, 4 perusahan aluminium itu disegel penyidik dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
Penyidik dari KLHK menyegel 4 perusahaan produsen aluminium/Foto: Istimewa
Jombang - Penyidik dari Balai Penegakan Hukum Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), menyegel 4 perusahaan produsen aluminium batangan di Jombang. Pasalnya, empat perusahaan tersebut mengolah limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) tanpa izin.

Empat perusahaan yang disegel berada di Desa Bakalan, Kecamatan Sumobito, Jombang. Yakni CV SS 2, CV MJS, PT MLA dan CV SS 3.

Penyegelan dilakukan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Balai Gakkum Jabalnusra KLHK pada Jumat (22/1). Penyidik memasang garis PPNS pada 4 perusahaan tersebut.

"Kami segel untuk mengamankan barang bukti. Karena kami temukan indikasi kejahatan lingkungan, melakukan pengolahan limbah B3 tanpa izin. Mereka tidak mengantongi izin pemanfaatan limbah B3," kata Kepala Balai Gakkum Jabalnusra KLHK Muhammad Nur dalam rilis yang diterima detikcom, Senin (25/1/2021).

Keempat perusahaan tersebut, lanjut Nur, memproduksi aluminium batangan sejak 2017. Aluminium batangan mereka produksi dengan memanfaatkan limbah B3 jenis slag aluminium. Hasil produksi mereka pasarkan ke industri peralatan rumah tangga, seperti panci, wajan dan lainnya.

"Perusahaan yang kami segel memanfaatkan limbah B3 berupa slag aluminium tanpa izin pemanfaatan limbah B3. Sisa limbahnya indikasinya didumping ke jalan dan sebagainya," terangnya.

Untuk mengungkap kejahatan lingkungan di 4 perusahaan produsen aluminium batangan itu, kata Nur, pihaknya mengeluarkan surat perintah penyidikan pada Sabtu (23/1). Para pemilik perusahaan telah diperiksa terkait kasus ini. Mereka berinisial RO, WA, JA dan MU.

Akibatnya, mereka disangka dengan Pasal 103 dan 104 juncto Pasal 119 UU RI Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. "Ancaman hukumannya antara 1 sampai 3 tahun penjara dan denda Rp 1-3 miliar," pungkasnya. (sun/bdh)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.