Wakil Sekretaris Satgas Percepatan dan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto mengatakan terkait assessment tersebut sesuai dengan Perwali No 67 Tahun 2020.
"Sesuai dengan Perwali No 67 Tahun 2021, itu ada dua, termasuk terkait dengan assessment perkantoran yang terbagi dua. Assessment perkantoran pemerintah dengan perkantoran swasta," kata Irvan kepada wartawan di Taman Surya, Senin (25/1/2021).
Untuk instansi pemerintahan sendiri, Irvan menyebutkan tidak hanya dilakukan di Pemkoy Surabaya saja, melainkan juga di Pemprov Jatim. Hal tersebut dilakukan sudah sesuai dengan Perwali 67 atau aturan dalam PPKM.
"Instansi pemerintah ini juga kita lakukan semuanya, salah satunya juga pemerintah Provinsi, kita cek semua apakah sudah sesuai dengan Perwali 67 dan juga sesuai dengan PPKM, di mana disitu ditegaskan bahea WFH 75 persen dan WFO ada 25 persen. Tadi kita cek dengan semua di sana (kantor Pemerintahan Pemprov Jatim). Semua kita cek intasi Pemkot dan juga provinsi," ungkap Irvan.
Irvan mengatakan semua yang berkantor di Surabaya akan dilakukan assessment sesuai dengan Perwali no 67 tahun 2020. Sedangkan terkait assessment di kantor Pemprov Jatim, Irvan menyebutkan hal tersebut atas permintaan pihak Pemprov Jatim yang di sampaikan oleh Sekda Prov Jatim saat rapat evaluasi PPKM.
"Jadi terkait assessment perkantoran baik swasta maupun pemerintahan semuanya kita lakukan. Pemeriksaan sendiri akan secara berkala dan terus berjalan. Kita lakukan pengecekan semua, ini adalah semata-mata untuk perlindungan karyawan dan karyawati, baik swasta atau pemerintah guna untuk memutus matai rantai penyebaran COVID-19," ujar Irvan.
Tidak hanya perkantoran yang belum ada kasus positif saja, melainkan perkantoran yang pernah terjadi kasus positif COVID-19 juga dilakukan assessment.
"Jadi seperti contohnya beberapa waktu lalu, kantor BPN juga kita lakukan assessment, kemudian kantor pengadilan negeri, kemudian kantor kejaksaan negeri, kejaksaan tinggi tetap kita lakukan assessment. Jadi ketika berkantor di Kota Surabaya kita lakukan assessment," ungkap Irvan.
Sementara itu, terkait hasil assessment yang dilakukan oleh Satgas COVID-19 Kota Surabaya, Irvan menyebutkan pihaknya menyarankan untuk pembenahan terkait ventilasi.
"Hampir rata-rata kita sarankan untuk melakukan pembenahan terkait dengan ventilasi, supaya tidak mengandalkan AC, jadi AC boleh tapi tetap harus ada sirkulasi untuk udara luar," tandas Irvan. (iwd/iwd)