Penyelundupan 380 Burung Asal NTT ke Surabaya Digagalkan

Penyelundupan 380 Burung Asal NTT ke Surabaya Digagalkan

Suparno - detikNews
Senin, 25 Jan 2021 11:58 WIB
penyelundupan burung
Burung yang diselundupan disembunyikan ke dalam kardus dan keranjang (Foto: Istimewa)
Surabaya - Penyelundupan 380 burung berkicau asal Ende-Nusa Tenggara Timur (NTT) digagalkan. Ratusan burung tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen kesehatan dari daerah asal.

Penyelundupan bermula dari informasi yang diperoleh beberapa jam sebelum kapal Niki Sejahtera bersandar di Pelabuhan Tanjung Perak. Informasi tersebut menyatakan dugaan bahwa dalam kapal Niki Sejahtera terdapat ratusan burung berkicau tanpa dokumen/ilegal dari Ende.

Menindaklanjuti informasi yang diperoleh, Pejabat Karantina Pertanian Surabaya Wilayah Kerja Tanjung Perak siaga pada (20/1) sejak pukul 19.00 WIB. Setelah kapal sandar, mereka langsung melakukan penyisiran terhadap seluruh bagian alat angkut. Berkat ketelitian pejabat karantina serta informasi yang akurat, burung-burung tanpa dokumen berhasil ditemukan dan diamankan.

Total burung yang diamankan sejumlah 380 ekor yang terdiri dari 300 ekor Branjangan, 10 Sikatan, 60 Punglor, dan 10 burung Decu.

"Modus yang digunakan masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya yaitu memasukkan burung-burung ke dalam kardus atau keranjang setelah itu diletakkan di belakang kabin supir truk. Total burung yang berhasil ditemukan sejumlah 380 ekor yang terbagi dalam 15 kardus dan keranjang putih. Burung-burung tersebut rencananya akan diserahkan pelaku kepada penjemput yang telah menunggu di luar area Pelabuhan Tanjung Perak," kata Kepala Karantina Pertanian Surabaya Musyaffak Fauzi dalam siaran pers yang diterima detikcom, Senin (25/1/2021).

Proses selanjutnya, setelah selesai diperiksa di pelabuhan, truk serta kendaraan penjemput diarahkan ke kantor Karantina Pertanian Surabaya Wilker Tanjung Perak untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Proses pendalaman dan pengembangan kasus penyelundupan 380 burung ini akan dilakukan oleh PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Karantina Pertanian Surabaya yang bekerjasama dengan Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

"Penyelundupan 380 burung tanpa disertai dokumen yang dipersyaratkan tersebut telah melanggar ketentuan dalam pasal 35 ayat 1 dan 3 UU 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Selanjutnya sesuai dengan Pasal 44 Ayat 2, ratusan burung tersebut saat ini diamankan di Instalasi Karantina Hewan di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak," tambah Musyaffak.

"Selanjutnya apabila mengacu pada pasal 88 tertera bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan dalam pasal 35 tersebut, dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 2 Miliar," tandas Musyaffak. (iwd/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.