Penyelundupan 131 Burung Dalam Paralon dari Makassar ke Surabaya Digagalkan

Penyelundupan 131 Burung Dalam Paralon dari Makassar ke Surabaya Digagalkan

Deny Prastyo Utomo - detikNews
Jumat, 16 Okt 2020 22:21 WIB
penyelundupan burung
Burung yang diselundupkan disembunyikan dalam paralon (Foto: Istimewa)
Surabaya - Polisi bersama BKSDA Jatim menggagalkan penyelundupan burung. Sebanyak 131 ekor burung dilindungi tersebut diselundupkan dengan menggunakan pipa paralon.

131 Ekor burung tersebut terdiri dari 3 ekor burung kakaktua jambul kuning satu di antaranya mati, 1 ekor burung bayan dalam kondisi mati, 4 ekor burung kakaktua jambul putih, 66 ekor jalak rio, 14 ekor nuri hijau, 6 ekor anakan burung tuwuwu, 13 ekor nuri merah, 2 ekor burung jagal papua, 7 ekor burung tuwuwu dewasa, 2 ekor burung bayan merah, dan 2 ekor burung bayan hijau.

Burung-burung tersebut dikirim menggunakan kapal KM Dharma VII dari Makassar menuju Surabaya.

"Modus dari penyelundupan in,i burung-burung disimpan dan disembunyikan dalam paralon," ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum kepada wartawan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Jumat (16/10/2020).

Ganis mengatakan pengungkapan penyelundupan burung tersebut, berawal dari penggerebekan di rumah tersangka berinisial TH (42), warga Kalimas Timur pada Rabu (7/10). Di rumah tersangka ditemukan 3 ekor burung Jambul Kuning dan 1 ekor burung bayan hijau.

Dari interogasi yang dilakukan, terungkap jika akan ada pengiriman ratusan burung dari Makassar menuju Surabaya. Menindaklanjuti hal tersebut polisi bersama dengan BKSDA Jatim kemudian menunggu kapal yang dimaksud.

"Burung tersebut diselundupkan dan hendak dijual ke pemesan yang ada di wilayah Solo, Tasikmalaya, Bandung, dan Jawa Timur," jelas Ganis.

Ganis menambahkan burung tersebut dijual oleh tersangka dengan harga bervariatif mulai Rp 1 hingga Rp 3 juta.

"Kita masih mendalami apakah tersangka ini masuk dalam jaringan internasional atau tidak. Karena untuk burung jambul kuning ini dijual di internasional sekitar Rp 30 juta. Kalau jambul putih ini pasaran internasional Rp 20 juta," ungkap Ganis.

"Tersangka kami jerat dengan pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 undang-undang RI nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta," tandas Ganis. (iwd/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.