Kepala Satpol PPK Trenggalek Triadi Atmono mengatakan, hajatan yang ditertibkan berada di Desa/Kecamatan Pogalan. Dalam penertiban itu petugas menegur penyelenggara hajatan, lantaran tidak melakukan penataan sesuai dengan protokol kesehatan.
"Tentunya dengan humanis tapi tetap tegas, menjelaskan kepada pemilik atau yang punya hajatan untuk melakukan kegiatan sesuai protokol kesehatan. Mereka sudah punya izin dari satgas desa tertanggal 14 Desember, atau ketika Trenggalek belum diberlakukan PPKM," kata Triadi, Sabtu (23/1/2021).
Dalam penertiban itu Satpol PPK tidak membubarkan hajatan tersebut. Namun meminta penyelenggara untuk mematuhi protokol kesehatan dan membatasi tamu yang hadir. Mengingat saat ini masih dalam masa pandemi COVID-19, bahkan Trenggalek masuk zona merah penyebaran virus Corona.
"Pihak tuan rumah bisa memahami apa yang kami sampaikan, akhirnya kami atur hajatan sebagaimana surat Bupati, hajatan tetap dilaksanakan tapi tidak boleh kerumunan. Tadinya kursi ditata 90, kemudian dikurangi menjadi 15 kursi," jelasnya.
Triadi menambahkan, selama pemberlakuan PPKM dan zona merah, Satgas COVID-19 Trenggalek telah menertibkan tiga hajatan pesta pernikahan. Yakni di Desa Ngetal, Kerjo dan Desa Pogalan. Proses penertiban dilakukan bersama satgas di tingkat kecamatan.
"Sampai saat ini regulasinya melaksanakan hajatan sesuai prokes yang diatur dalam PPKM," jelasnya.
Hingga kini Kabupaten Trenggalek masih masuk zona merah penyebaran COVID-19. Bahkan dalam dua hari terakhir terjadi lonjakan signifikan, Kamis (21/1) kemarin mengalami penambahan 114 kasus. Sedangkan hari ini 97 kasus.
Dalam data di Kominfo Trenggalek, jumlah warga yang terpapar virus Corona mencapai 1.755 orang. Dengan rincian 1.152 orang telah sembuh, 510 menjalani karantina dan perawatan serta 93 meninggal dunia. (sun/bdh)