Meski Masih Zona Merah, Hajatan di Trenggalek Masih Marak

Meski Masih Zona Merah, Hajatan di Trenggalek Masih Marak

Adhar Muttaqin - detikNews
Jumat, 22 Jan 2021 22:00 WIB
Hajatan di Trenggalek Masih Marak
Foto: Adhar Muttaqin
Trenggalek - Bupati Trenggalek melarang penyelenggaraan pesta selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan zona merah COVID-19. Namun faktanya kini masih marak digelar masyarakat.

Dikonfirmasi hal tersebut, Kabid Perlindungan Masyarakat (Linmas) dan Pemadam Kebakaran, Satpol PPK Trenggalek Maryono, tidak menampik hal tersebut. Bahkan pihaknya telah menegur hajatan yang digelar di dua lokasi berbeda.

"Kemarin itu kami menegur hajatan di Ngetal Kecamatan Pogalan dan Desa Kerjo, Kecamatan Karangan," kata Maryono, Jumat (22/1/2021).

Menurutnya, di dua lokasi tersebut pemilik rumah tengah mempersiapkan gelaran pesta pernikahan. Namun dalam tegurannya itu pihaknya tidak serta merta membubarkan acara, namun hanya memperketat pelaksanaan dengan penerapan protokol kesehatan secara maksimal.

Kebijakan itu diambil, jelas dia, lantaran beberapa kegiatan hajatan telah memiliki izin sebelum pelaksanaan PPKM dan zona merah. "Dalam pelaksanaannya setiap sesi, jumlah tamu maksimal 30 orang," jelasnya.

Sedangkan untuk pesta hajatan yang tidak memiliki izin dipastikan dilarang dan akan dibubarkan. Kegiatan pernikahan hanya diperbolehkan untuk prosesi ijab kabul.

"Yang dilarang adalah kerumunannya," jelasnya.

Menurut Maryono, pengawasan kegiatan hajatan tidak mungkin dilakukan sendiri oleh Satgas COVID-19 di tingkat kabupaten, namun dibutuhkan kerjasama dengan satgas di tingkat kecamatan dan desa.

"Kami sudah membagi tugas. Tapi kalau ada pengaduan masyarakat dan satgas di tingkat bawah tidak bergerak, maka kami akan turun," jelas Maryono.

Hingga kini Kabupaten Trenggalek masih masuk zona merah penyebaran COVID-19. Bahkan dalam dua hari terakhir terjadi lonjakan signifikan, Kamis kemarin mengalami penambahan 114 kasus, sedangkan hari ini 97 kasus.

Dari data di Kominfo Trenggalek, jumlah warga yang terpapar virus Corona mencapai 1.755 orang, dengan rincian 1.152 orang telah sembuh, 510 menjalani karantina dan perawatan serta 93 meninggal dunia.

Halaman 2 dari 2
(fat/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.