12 Warga yang Ambil Paksa Jenazah COVID-19 di Probolinggo Menyerahkan Diri

12 Warga yang Ambil Paksa Jenazah COVID-19 di Probolinggo Menyerahkan Diri

M Rofiq - detikNews
Jumat, 22 Jan 2021 18:44 WIB
Dua ekor macan tutul terekam kamera trap milik Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Macan tutul itu terekam ada di sisi timur Gunung Semeru.
Jumpa pers Polres Probolinggo/Foto: M Rofiq
Probolinggo - Kasus mengambil paksa jenazah COVID-19 dan perusakan fasilitas RSUD Waluyo Jati terus bergulir. Kini ada 12 pelaku yang menyerahkan diri.

"Benar ada 12 orang menyerahkan diri ke Polres Probolinggo. Kini masih dalam proses pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Probolinggo, dan pendalaman kasus perusakan fasilitas RSUD Waluyo Jati dan ambil paksa jenazah R (47), pasien COVID-19 yang meninggal dalam perawatan tim medis," ujar Kapolres Probolinggo, AKBP Ferdy Irawan, Jumat (22/1/2021).

Peristiwa ambil paksa jenazah COVID-19 di RSUD Waluyo Jati terjadi pada Minggu (17/1) pukul 22.00 WIB. Mereka warga Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksan, Kabupaten Probolinggo.

Mereka juga merusak fasilitas rumah sakit. Mereka menyerahkan diri diantar tokoh masyarakat setempat.

"Mereka secara sadar dan menyerahkan diri ke kantor Satreskrim Polres Probolinggo. Total 12 orang terduga pelaku aktor penggerak massa warga Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksan, Kabupaten Probolinggo, untuk ambil paksa jasad R (47) yang meninggal terpapar COVID-19, dan gerombolan ini merusak fasilitas yang dimiliki RSUD Waluyo Jati," jelas AKBP Ferdy.

Menurutnya, para pelaku bertanggung jawab dan mengakui perbuatan mereka. Yakni mengambil paksa jenazah COVID-19 dan melakukan perusakan fasilitas RSUD Waluyo Jati.

"Akan kami gelar perkara, siapa di antara ke 12 orang ditetapkan sebagai tersangka," terangnya.

Mereka yang menyerahkan diri yakni MZ (suami almarhumah R), BD (menantu R), FS, RE, BF, BH, JP, BM, MY, UF, RF dan MFR. Semuanya warga Desa Kalibuntu.

"Nanti berapa orang yang ditetapkan sebagai tersangka, akan kami kenakan Pasal UUD Kekarantinaan Kesehatan, atas perbuatan mengambil paksa jenazah COVID-19, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun," jelasnya.

Pihak kepolisian dan Satgas COVID-19 Kabupaten Probolinggo berharap, warga mau mematuhi petugas medis dan arahan Satgas COVID-19. Yakni dengan mengikuti protokol kesehatan.

"Kami mengimbau keras bagi masyarakat, untuk tidak melakukan dan melawan hukum melanggar protokol kesehatan di saat pandemi Corona. Agar tidak berurusan dengan hukum pidana, dan semoga kasus ini tidak terulang lagi, dan menjadi yang terakhir," pungkasnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.