Polisi Gresik Gulung Komplotan Pelaku Curanmor

Polisi Gresik Gulung Komplotan Pelaku Curanmor

Deny Prastyo Utomo - detikNews
Kamis, 21 Jan 2021 22:09 WIB
Komplotan Ranmor di Gresik Diringkus
Foto: Deny Prastyo Utomo
Gresik -

Polres Gresik mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Empat tersangka dan barang bukti diamankan. Mereka beraksi di dua tempat berbeda.

Ketiga tersangka yakni Dedi Yonata Arisandi, Achmad Khusairi dan Leonardo Kurniawan merupakan komplotan curanmor dari Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya. Satu orang lagi pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka curanmor di kawasan Driyorejo, Gresik atasnama Dika Oct Pratama warga Sidorjo.

Terbongkarnya aksi komplotan tiga tersangka, setelah salah satu tersangka diamankan pada Rabu (20/1/2021).

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto mengatakan komplotan tersebut sudah melakukan delapan pencurian motor dikawasan Gresik.

"Mereka beraksi di 7 TKP, mereka merupakan spesialis tim dorong, ada pemilik motor lengah, oleh mereka didorong agak jauh. Seakan-akan motor mereka, kemudian dibawa kabur," kata Arief Fitrianto kepada detikcom, Kamis (21/1/2021).

Arief menambahkan, dari beberapa aksinya, komplotan ini kerap beraksi dibeberapa wilayah di Gresik, mulai dari Kecamatan Bungah, Menganti, Sidayu, Dukun, Cerme dan Driyorejo.

"Motor hasil curian mereka dibongkar dan dijual terpisah. Ada salah satu barang bukti motor yang kami amankan saat hendak dijual oleh tersangka," ungkap Arief.

Sementara tersangka lain atas nama Dika Oct Pratama warga Sidoarjo, melakukan aksinya di kawasan Driyorejo, Gresik. Tersangka yang juga residivis kasus curat ini selalu menyasar tempat kos-kosan.

"Pelaku kami amankan, setelah sebelumnya kami mengamankan penadah motor hasil curiannya," ungkap Arief.

Sementara saat ini polisi masih melakukan pengembangan terhadap komplotan curanmor tersebut. Untuk barang bukti, mereka jual kepada penadah seharga Rp 2 juta. Tersangka juga mengakui uang hasil curian habis di meja judi.

"Kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus curanmor ini," lanjut Arief.

Atas kejahatan yang dilakukan keempat tersangka terancam dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.