Ketiga tersangka yang ditangkap yakni, Warji (45) warga Nganjuk, Nur Khozim (39) warga Jombang dan Heri Wibowo warga Solo. Ketiganya ditangkap, Jumat (4/1/2020) di Sentra PKL Karah, Kecamatan Jambangan. Mereka ditangkap Sat Reskrim Polsek Jambangan.
Kapolsek Jambangan Kompol Isharyata mengatakan terbongkarnya peredaran uang palsu tersebut, berawal saat petugas hendak melakukan patroli protokol kesehatan di Sentra PKL Karah. Saat itu, polisi menemukan tersangka Nur Khozim hendak melakukan transaksi upal dengan pecahan Rp 100 ribu.
"Kebetulan kita menemukan seseorang yang gerak-geriknya mencurigakan. Setelah kita cek, dia (tersangka ) ada rencana mau transaksi menjual uang kepada seseorang," kata Isharyata kepada wartawan saat rilis di Polsek Jambangan, Rabu (20/1/2021).
Isharyata menambahkan setelah mengamankan tersangka, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan 1.051 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu di dalam tas yang dibawa para tersangka.
"Saat itu, yang membeli melarikan diri," ungkap Isharyata.
Dari hasil penyelidikan, kedua tersangka mengaku mendapat upal tersebut dari tersangka Warji yang berada di Nganjuk. Polisi pun melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan Warji di Nganjuk.
"Tersangka mendapatkan upal dari tersangka WJ yang berada di Solo," ungkap Isharyata.
Polisi kemudian mengembangkan kembali dan mengamankan tersangka lain yakni, Heri Wibowo di Solo, pada (11/12) lalu. Dari tangan tersangka polisi menemukan uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 1.408 lembar.
"Jadi total uang palsu yang kami amankan sebanyak 2.459 lembar," tandasnya.
Dari kejahatan yang dilakukan para tersangka terancam pasal 36 ayat (2), (3) UU RI No 7 tahun 2011 tentang mata uang atau Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun.