Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Jember Divonis 2 Tahun Penjara

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Jember Divonis 2 Tahun Penjara

Yakub Mulyono - detikNews
Selasa, 12 Jan 2021 14:34 WIB
Mantan Kepala Desa Sumbersalak, Kecamatan Ledokombo, Abdul Haki, divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. Hakim memvonis Abdul terbukti telah melakukan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) ketika menjabat kepala desa.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jember, Setyo Adhi Wicaksono/Foto: Yakub Mulyono
Jember -

Mantan Kepala Desa Sumbersalak, Kecamatan Ledokombo, Abdul Haki, divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. Hakim memvonis Abdul terbukti telah melakukan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) ketika menjabat kepala desa.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jember, Setyo Adhi Wicaksono menjelaskan, majelis hakim menilai terdakwa terbukti dengan meyakinkan telah melanggar Pasal 3 Undang-undang Tipikor. Vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 2 tahun enam bulan penjara.

"Terdakwa divonis dua tahun penjara, denda Rp 50 juta, subsider dua bulan penjara," kata Setyo, Selasa (12/1/2021).

Dalam persidangan, ungkap Setyo, terdakwa terbukti melakukan korupsi saat menjabat sebagai Kepala Desa Sumbersalak tahun 2018 lalu. Modusnya, dengan membuat sejumlah proyek fiktif.

"Tanpa sepengetahuan sekretaris desa dan perangkat desa lainnya, terdakwa menggunakan ADD untuk kepentingan pribadinya, dengan modus proyek fiktif. Mulai dari BUMDes hingga proyek jalan," jelas Setyo.

Untuk kerugian negara, lanjut Setyo, sebagaimana disahkan Inspektorat Pemkab Jember, yakni sebesar Rp 600 juta. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya memberi kesempatan kepada terdakwa untuk mengganti kerugian negara tersebut selama satu bulan.

"Jika tidak, maka terdakwa harus menggantinya dengan pidana kurungan selama satu tahun," ujar Setyo.

Atas putusan tersebut, kata Setyo, terdakwa langsung menyatakan menerima. Sementara JPU masih menyatakan pikir-pikir.

Setyo juga menegaskan, pelaku dalam kasus ini adalah tunggal yakni terdakwa Abdul Haki. Tidak ditemukan pelaku lain dalam penyelewengan dana ADD tersebut.

"Jadi uangnya memang digunakan oleh mantan kades ini," pungkas Setyo.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.