Saat petugas datang, pesta masih berlangsung, namun telah memasuki sesi foto. Saat diklarifikasi petugas, WJ mengakui hajatan pesta pernikahan itu digelar tanpa izin dari satuan tugas yang ada di desa maupun kecamatan. Petugas akhirnya meminta pemilik hajatan untuk menghentikan acara tersebut.
"Tolong dihentikan saat ini juga, kami tidak melarang nikahnya, yang tidak boleh adalah keramaiannya," kata anggota Anggota Bidang Komunikasi Publik Satgas COVID-19 Tulungagung, Deddy Eka Purnama, Rabu (13/1/2021).
"Iya pak, ini sudah hampir selesai," jawab WJ.
Ratusan tamu undangan yang sebelumnya berada di dalam tenda hajatan dibubarkan dan langsung bergegas meninggalkan lokasi. Kegiatan sesi foto yang tadinya masih berlangsung seketika dihentikan.
Tak hanya itu, sejumlah panitia hajatan juga membongkar tatanan kursi yang digunakan oleh ratusan tamu undangan.
"Kalau kita lihat kegiatan tersebut dihadiri oleh banyak orang dan tidak menerapkan protokol kesehatan secara ketat, kursinya juga saling berdempetan," jelasnya.
Terkait hajatan itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan tim penegakan hukum dan disiplin protokol kesehatan. "Ya, nanti kami koordinasikan dengan gakkum," ujar Deddy.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan pemerintah terkait upaya pengendalian penyebaran COVID-19. Sebab saat ini kasus virus Corona di Tulungagung masih relatif tinggi dan baru turun dari zona merah ke zona oranye.
Menurut Deddy, pembubaran hajatan ini merupakan merupakan kali kedua, setelah Selasa kemarin Satgas COVID-19 Kecamatan Pakel juga melakukan pembubaran hajatan serupa di Desa Kasreman.