Kabid Penegakan Perda dan Perbup Satpol PP Tulungagung Artista Nindya Putra mengatakan penutupan itu didasarkan pada Perda Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Dalam perda itu dijelaskan jika jarak minimal antara pasar tradisional dengan toko swalayan berjarak minimal 1 kilometer.
"Jadi sesuai dengan hasil hearing dengan Komisi C DPRD kemarin, bahwa hari ini tanggal 12 kita melakukan penutupan terhadap pasar modern dengan jumlah 16 lokasi, di sembilan kecamatan," kata Artista, Selasa (12/1/2021).
Menurut Artista 16 minimarket berjaringan tersebut seluruhnya berjarak kurang dari 1 kilometer dengan pasar tradisional. Sebelum melakukan penutupan, pihaknya telah mengirimkan surat ke masing-masing manajemen minimarket untuk melakukan penutupan tempat usahanya atau merelokasi ke tempat yang lain yang tidak melanggar perda.
"Penutupan ini sifatnya permanen, kami menyarankan untuk direlokasi ke tempat lain yang tidak dekat dengan pasar tradisional," jelasnya.
Pada tahap pertama ini, Satpol PP yang didampingi petugas Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tulungagung mendatangi tiga minimarket di wilayah Kecamatan Kauman. Hasilnya, ketiga minimarket telah tutup dan tidak melayani jual beli sesuai instruksi Satpol PP.
Meski demikian sejumlah karyawan diketahui masih beraktivitas di dalam minimarket, untuk melakukan penataan barang dagangan guna dilakukan pengosongan.
"Untuk hari pertama ini, kami ke 3 minimarket dulu, besok dilanjutkan ke lokasi lain. Kami targetkan satu minggu selesai," ujarnya.
Sementara itu Kasi monitoring dan evaluasi perijinan DPMPTSP Tulungagung Windoko mengatakan belasan minimarket berjaringan tersebut saat ini perizinannya hampir habis, sehingga dinilai tepat untuk dilakukan penertiban.
"Ada yang izinnya habis Maret ini ada juga bulan lain. Setelah ini, kalau mau merelokasi ke tempat lain, mereka harus mengajukan izin baru. Tapi ya itu tidak boleh di sini lagi," kata Windoko.
Sementara itu salah seorang Kepala Toko Alfamart, Arik Jatmiko, mengatakan pihaknya telah menghentikan aktivitas jual beli sejak kemarin. "Kami terakhir buka tanggal 10 Januari. Kebetulan saya di sini sebagai kepala toko, tugasnya hanya mengontrol karyawan dan barang, kalau yang lain merupakan kewenangan dari manajemen," kata Arik.
Lihat juga video 'Orang Gangguan Jiwa Terekam CCTV Curi Makanan Minimarket di Pinrang':
(iwd/iwd)