Satpol PP Pacitan Tutup Kios yang Nekat Buka Saat Jam Malam

Satpol PP Pacitan Tutup Kios yang Nekat Buka Saat Jam Malam

Purwo Sumodiharjo - detikNews
Jumat, 01 Jan 2021 16:59 WIB
Kebijakan jam malam resmi diberlakukan sejak Kamis (31/12/2020) pukul 20.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB tadi. Aktivitas perniagaan diminta berhenti sementara selama batas waktu tersebut.
Plt Kasat Pol PP Kabupaten Pacitan, Sugeng Widodo/Foto: Purwo Sumodiharjo
Pacitan -

Kebijakan jam malam resmi diberlakukan sejak Kamis (31/12/2020) pukul 20.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB tadi. Aktivitas perniagaan diminta berhenti sementara selama batas waktu tersebut.

Pun begitu, sejumlah pemilik kios abai terhadap aturan tersebut. Mereka nekat buka hingga di atas pukul 22.00 WIB. Tak ayal, petugas akhirnya menutup paksa kios mereka.

"Ini merupakan peringatan terakhir bagi mereka (yang tetap buka kios saat jam malam)," kata Plt Kasat Pol PP Kabupaten Pacitan, Sugeng Widodo saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (1/1/2021) siang.

Dalam razia gabungan yang digelar bersamaan malam pergantian tahun, lanjut Sugeng, secara umum kepatuhan masyarakat cukup tinggi. Kalaupun ada pelanggaran jumlahnya tidak terlalu banyak.

Pelanggaran pertama diketahui terjadi di turunan Mloko, Desa Sedeng. Sebuah kios tradisional masih buka, sementara beberapa pria tengah duduk di teras. Mereka juga tak mengenakan masker.

"Tentu saja, selain kami nasehati pemilik mereka yang berada di tempat itu kita beri masker untuk dipakai. Sementara kios langsung ditutup," papar Sugeng.

Pelanggaran kedua ditemukan petugas masih di wilayah desa yang sama. Tepatnya di turunan terakhir dekat perbatasan Desa Sedeng dengan Desa Bangunsari. Sebuah minimarket tampak masih buka.

Simak juga video 'Bar di Jaksel Dirazia saat Malam Tahun Baru, 2 Orang Reaktif Covid-19':

[Gambas:Video 20detik]



Mengetahui kedatangan petugas, pemilik toko buru-buru menutup tempat usahanya. Sementara seorang pria yang sebelumnya ngobrol di teras bergegas kabur dengan motor. Petugas pun memberi peringatan pemilik toko.

"Kita identifikasi dan kita dokumentasikan. Nanti kalau terbukti masih melanggar akan kita tindak sesuai aturan yang berlaku," ucap mantan Camat Kebonagung ini.

Sementara itu penertiban yang dilakukan petugas di salah satu warung malam di Perempatan Bapangan sempat diwarnai adu mulut. Pemilik warung keberatan jika tempat usahanya diminta tutup.

Pemilik berdalih itu merupakan satu-satunya sarana usaha penopang kebutuhan. Dengan pendekatan persuasif, petugas gabungan yang terdiri TNI/Polri, Satpol PP, dan BPBD akhirnya berhasil membujuknya agar menutup warung.

"Insyaallah nanti setiap hari nanti selepas jam 8 malam kami akan terus pantau dan lakukan penegakan disiplin jam malam dan protokol kesehatan," tambahnya.

Untuk diketahui dengan berlakunya jam malam hingga Jumat (8/1/2021) mendatang, aktivitas perniagaan di Pacitan harus mengikuti batas waktu yang ditetapkan. Yakni mulai pukul 04.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.

Halaman 2 dari 2
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.