Mantan Kepala Desa Sumbersalak, Kecamatan Ledokombo, Abdul Haki, divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. Hakim memvonis Abdul terbukti telah melakukan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) ketika menjabat kepala desa.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jember, Setyo Adhi Wicaksono menjelaskan, majelis hakim menilai terdakwa terbukti dengan meyakinkan telah melanggar Pasal 3 Undang-undang Tipikor. Vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 2 tahun enam bulan penjara.
"Terdakwa divonis dua tahun penjara, denda Rp 50 juta, subsider dua bulan penjara," kata Setyo, Selasa (12/1/2021).
Dalam persidangan, ungkap Setyo, terdakwa terbukti melakukan korupsi saat menjabat sebagai Kepala Desa Sumbersalak tahun 2018 lalu. Modusnya, dengan membuat sejumlah proyek fiktif.
"Tanpa sepengetahuan sekretaris desa dan perangkat desa lainnya, terdakwa menggunakan ADD untuk kepentingan pribadinya, dengan modus proyek fiktif. Mulai dari BUMDes hingga proyek jalan," jelas Setyo.