Istri Jaminkan Rp 100 Juta ke Hakim, Kades Garut Terdakwa Korupsi Tak Ditahan

Istri Jaminkan Rp 100 Juta ke Hakim, Kades Garut Terdakwa Korupsi Tak Ditahan

Hakim Ghani - detikNews
Jumat, 08 Jan 2021 15:47 WIB
Ilustrasi Penjara, Sel, Lapas, Jeruji Besi
Foto: Ilustrasi/Thinkstock
Garut -

Oknum kepala desa (kades) di Garut, berinisial E, diduga melakukan tindak pidana korupsi. Ia sudah ditangkap aparat penegak hukum. Kasusnya pun bergulir ke persidangan.

Namun kini terdakwa E tidak ditahan karena permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan hakim. Sang istri menjaminkan duit Rp 100 juta kepada hakim.

Soal terdakwa E tak ditahan ini dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Garut Sugeng Hariadi. Berdasarkan putusan hakim, E tidak mendekam di Rutan Garut sejak Rabu (6/1).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya betul," ucap Sugeng saat dikonfirmasi hal tersebut, Jumat (8/1/2020).

Penangguhan penahanan kepada E, sambung Sugeng, diketahui dari salinan putusan Pengadilan Negeri Khusus Bandung Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg. E awalnya ditahan sejak 19 Maret 2020 dan sudah melalui beberapa kali persidangan. Terkait putusan PN Bandung itu, Kejari Garut telah melaksanakannya.

ADVERTISEMENT

"Jaksa sudah melakukan verset perlawanan. Namun, atas perintah hakim, tetap harus melaksanakan penetapan hakim," ujar Sugeng.

Meski permohonan penangguhan penahanan dikabulkan, terdakwa E diketahui tetap wajib mengikuti persidangan sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh pihak Pengadilan Negeri Bandung. Penangguhan penahanan kepada E dikabulkan majelis hakim karena pihak keluarga memberi jaminan uang Rp 100 juta jika E melarikan diri.

"Berdasarkan salinan putusan, istri terdakwa menjaminkan uang Rp 100 juta ke kas negara apabila terdakwa melarikan diri setelah lewat tiga bulan tidak ditemukan," tutur Sugeng.

E tersandung kasus dugaan korupsi dana desa. Modusnya dengan cara memalsukan laporan pertanggungjawaban. Ia diduga korupsi duit dana desa sebesar Rp 400 juta dari total Rp 1 miliar yang diterima desanya pada 2017.

Kasi Pidana Khusus Kejari Garut Deny Marincka menjelaskan bahwa oknum kades tersebut menggunakan duit korupsi untuk menghidupi dua orang istrinya. "Berdasarkan keterangan tersangka, uang tersebut digunakan untuk menghidupi dua orang istrinya. Satu di Indramayu, satu di Garut," ucap Deny pada Jumat 20 Maret 2020.

Halaman 2 dari 2
(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads