Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Gresik berjalan kondusif di hari pertama. Mal tertib aturan.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto bersama Wakil Bupati Gresik M Qosim serta Dandim 0817 Letkol (Inf) Taufik Ismail sidak ke Icon Mal, yang berada di Jalan Dr Wahidin SHD, Senin (11/1) malam. Kemudian berlanjut ke Gress Mal di Jalan Sumatra. Juga ke hotel serta kawasan wisata Putri Cempo, Kebomas.
Dua mal tersebut tertib tutup pada pukul 19.00 WIB. Itu sesuai dengan Pergub No 1 Tahun 2021 tentang PPKM, untuk pengendalian COVID-19 di Gresik.
"Alhamdulillah keliling bersama Forkopimda, sudah tertib dan sudah tutup. Semuanya mematuhi surat edaran dari bupati dan gubernur. Sekaligus pedoman PPKM dari Mendagri," kata Arief Fitrianto kepada detikcom, Senin (11/1/2021).
Arief menegaskan, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Gresik No 1 Tahun 2021, pusat perbelanjaan harus tutup pada pukul 19.00 WIB. Menurutnya, selama sidak di mal seluruh tenant sudah mentaati aturan soal kapasitas, yakni 25 persen dari kapasitas tempat.
"Kami keliling semuanya sudah mentaati. Bahkan di Gress Mal tadi pukul 19.00 WIB juga sudah gelap," ungkap Arief.
Meski berjalan sesuai aturan, Arief menyampaikan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan secara ketat bersama Pemkab Gresik dan juga TNI.
"Untuk pengawasan selanjutnya tetap kita intensifkan untuk operasi yustisi, maupun penegakan Pergub Nomor 22 Tahun 2020. Bahwa kegiatan masyarakat jam 21.00 WIB berhenti dan jam 22.00 WIB sudah tidak ada kegiatan masyarakat di luar," lanjut Arief.
Tidak hanya itu, pihaknya bersama TNI dan juga Pemkab Gresik akan menindak kerumunan pada saat jam yang sudah ditentukan. Pihaknya akan melakukan rapid antigen kepada pelanggar protokol kesehatan.
"Kalau nanti ada yang berkerumun dan mencurigakan langsung nanti lakukan rapid antigen," pungkas Arief.