Dari pantauan detikcom di Pasar Larangan Sidoarjo, petugas memberikan sosialisasi kepada warga yang masih belum memahami tentang PPKM. Petugas juga membagikan poster untuk memberikan edukasi kepada mereka.
![]() |
"Untuk PPKM hari ini menyosialisasikan sekaligus memberikan kegiatan secara nyata di lapangan berupa pembagian poster, spanduk. Juga pelaksanaan edukasi yang sifatnya lebih membuat masyarakat tertib terhadap 3M," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Sumardji di lokasi, Senin (11/1/2021).
Sementara untuk operasi yustisi, kata Sumardji, akan digelar mulai dari skala kecil hingga besar. Dalam artian dari tingkat desa, kecamatan hingga ke titik-titik daerah rawan yang sudah ditentukan. Sasaran ditentukan mulai tempat keramaian, desa-desa kelurahan hingga kecamatan.
Bagi masyarakat yang melanggar akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) yang sudah diatur. Nantinya sanksi akan lebih mengedepankan sanksi administrasi atau denda.
"Tidak ada sanksi sosial seperti bersih-bersih. Dendanya sendiri relatif. Kalau seseorang melakukan kesalahan yang sudah berulang, dendanya itu berbeda. Pengelola juga lebih berat karena bisa di denda hingga Rp 500 ribu atau bisa lebih banyak," jelas Sumardji. (iwd/iwd)