Beda Aturan Satpol PP dengan Polisi di Hari Pertama Penerapan PPKM Surabaya

Beda Aturan Satpol PP dengan Polisi di Hari Pertama Penerapan PPKM Surabaya

Deny Prastyo Utomo - detikNews
Senin, 11 Jan 2021 10:28 WIB
ppkm surabaya
Pengendara roda dua yang didenda (Foto: Deny Prastyo Utomo)
Surabaya -

Hari pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Surabaya, polisi dan Satpol berbeda dalam melakukan operasi. Polisi hanya menegur dalam rangka sosialisi PPKM kepada pelanggar protokol kesehatan, namun Satpol PP langsung melakukan denda.

Dari pantauan detikcom di lokasi, Satpol PP berjaga di frontage road. Sedikitnya delapan kendaraan roda dua terjaring tidak menggunakan masker. Mereka langsung diberi surat denda dan KTP mereka disita.

"Karena tidak menggunakan masker, KTP disita. Tolong ke depan maskernya dipakai," kata salah satu petugas Satpol PP Kota Surabaya kepada pengendara roda yang tak mengenakan masker di Bundaran Cito, Senin (11/1/2021).

Bagi pelanggar yang disita KTP-nya mereka dikenakan denda administratif sebesar Rp 150 ribu sesuai aturan di Perwali nomor 67 tahun 2020. Mereka juga diharuskan membayar via transfer karena masuk dalam kas daerah. Sebab petugas di lokasi tidak menerima pembayaran secara langsung.

ppkm di surabayaPPKM di Surabaya (Foto: Deny Prastyo Utomo)

Setelah membayar, mereka diminta menunjukkan bukti pembayaran untuk mengambil KTP. Namun jika dalam waktu yang ditentukan belum memproses, maka KTP akan diblokir oleh Dispendukcapil.

Kasatpol PP Kota Surabaya Eddy Chirstijanto mengatakan meski PPKM hari pertama dalam tahap sosialisasi, namun penegakan Perwali Nomor 67 tahun 2020 tetap berjalan.

"Iya masih tetap dijalankan, penegakan Perwali Nomor 67 tahun 2020 terkait protokol kesehatan," kata Eddy.

Sementara itu, polisi berjaga di jalur utama di Jalan Ahmad Yani. Polisi memfilter kendaraan roda empat yang melintas. Polisi melihat apakah pengemudi dan penumpang mobil mengenakan masker. Polisi juga melihat kapasitas mobil.

Kepada pengguna kendaraan roda empat, polisi melakukan pemberitahuan atau sosialisasi bahwa saat ini tengah berlaku PPKM. Dan polisi belum melakukan penilangan.

"Ini hari pertama pemberlakuan PPKM, tanggal 11 ini, kita action dalam arti mengimbau, memberitahukan kepada masyarakat bahwa Surabaya sudah menerapkan PPKM," ujar KBO Satlantas Polrestabes Surabaya AKP M Su'ud.

Su'ud menjelaskan hari pertama penerapan PPKM di cek poin Bundaran Cito, pihaknya masih melakukan sosialisasi dan melakukan teguran kepada masyarakat yang tidak patuh protokol kesehatan sepeti tidak menggunakan masker.

"Hari pertama masyarakat juga belum tahu, kita action di sini sudah ada pemberlakuan PPKM. Pengendara buka kaca pakai masker silakan jalan. Hari-hari berikutnya akan ditanya, apalagi kendaraan plat luar kota jika keperluannya hanya jalan-jalan akan dikembalikan. Swab dilokasi akan diberlakukan," ungkap Su'ud.

Penerapan pemeriksaan kendaraan pada saat PPKM dan PSBB, menurut Su'ud hampir sama penerapannya.

"Sebetulnya hampir sama, nanti penerapan berikutnya, seperti kapasitas mobil akan diperhatikan. Sekarang masih tidak, hanya sosialisasi. Hari berikutnya, 2-3 hari akan diperhatikan (penindakan)," ungkap Su'ud.

"Setiap hari akan kita lakukan evaluasi. Kami akan mendata hari pertama kendaraan yang masuk jumlahnya. Tentunya kalau secara rasional, kalau masyarakat sudah tahu adanya PPKM, trennya menurun arah kendaraan masuk (ke Surabaya). Makanya kita data, ada pemantauan CCTV Dishub nanti akan menghitung berapa kendaraan yang masuk," tandas Su'ud.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.