Polisi mengamankan seorang kurir dan menyita 7,2 kilogram sabu yang disimpan dalam tabung kompresor di Surabaya. Polres Pelabuhan Tanjung Perak bekerja sama dengan Bea Cukai Tanjung Perak, mengungkap kasus penyelundupan sabu jaringan internasional.
Pelaku diketahui berinisial SR (29) warga Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura. Pelaku diamankan oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Kamis (24/12/2020) lalu.
Terungkapnya kasus penyelundupan sabu ini setelah Satresnarkoba menerima informasi dari petugas Bea Cukai Tanjung Perak, terkait pengiriman paket melalui ekspedisi, berupa 2 kardus yang di dalamnya berisi barang mencurigakan.
Baca juga: Kurir Sabu di Malang Dikirim ke Akhirat |
Setelah petugas melakukan penyelidikan dan control delivery, ditemukan paket sabu yang disimpan di dalam tabung kompresor, yang akan dibawa ke Pamekasan. Saat diamankan, tabung tersebut berisi delapan kantong sabu dan sejumlah handuk serta pakaian bekas.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan, dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya bekerja sama dengan Bea Cukai Tanjung Perak. "Penyelundupan narkoba jaringan internasional. Di mana barang bukti ini berasal dari Malaysia yang ditujukan ke Madura dengan menggunakan jalur laut," kata Ganis saat rilis di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis (7/1/2021).
Lihat juga video 'Digerebek Polisi, Pelaku Penyelundupan Sabu 50 Kg di Medan Nangis':