7,2 Kg Sabu Gagal Diselundupkan Lewat Tanjung Perak Surabaya

7,2 Kg Sabu Gagal Diselundupkan Lewat Tanjung Perak Surabaya

Deny Prastyo Utomo - detikNews
Kamis, 07 Jan 2021 20:41 WIB
Polisi mengamankan seorang kurir dan menyita 7,2 kilogram sabu yang disimpan dalam tabung kompresor di Surabaya. Polres Pelabuhan Tanjung Perak bekerja sama dengan Bea Cukai Tanjung Perak, mengungkap kasus penyelundupan sabu jaringan internasional.
Jumpa pers Polres Pelabuhan Tanjung Perak//Foto: Deny Prastyo Utomo
Surabaya -

Polisi mengamankan seorang kurir dan menyita 7,2 kilogram sabu yang disimpan dalam tabung kompresor di Surabaya. Polres Pelabuhan Tanjung Perak bekerja sama dengan Bea Cukai Tanjung Perak, mengungkap kasus penyelundupan sabu jaringan internasional.

Pelaku diketahui berinisial SR (29) warga Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura. Pelaku diamankan oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Kamis (24/12/2020) lalu.

Terungkapnya kasus penyelundupan sabu ini setelah Satresnarkoba menerima informasi dari petugas Bea Cukai Tanjung Perak, terkait pengiriman paket melalui ekspedisi, berupa 2 kardus yang di dalamnya berisi barang mencurigakan.

Setelah petugas melakukan penyelidikan dan control delivery, ditemukan paket sabu yang disimpan di dalam tabung kompresor, yang akan dibawa ke Pamekasan. Saat diamankan, tabung tersebut berisi delapan kantong sabu dan sejumlah handuk serta pakaian bekas.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan, dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya bekerja sama dengan Bea Cukai Tanjung Perak. "Penyelundupan narkoba jaringan internasional. Di mana barang bukti ini berasal dari Malaysia yang ditujukan ke Madura dengan menggunakan jalur laut," kata Ganis saat rilis di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis (7/1/2021).

Lihat juga video 'Digerebek Polisi, Pelaku Penyelundupan Sabu 50 Kg di Medan Nangis':

[Gambas:Video 20detik]



Ganis menambahkan, dalam pengungkapan ini pihaknya telah mengamankan seorang kurir. Sang kurir diperintah oleh tersangka lain berinisial H yang saat ini masih dalam pencarian polisi.

"Tersangka ini sebagai kurir. Diminta atau diperintah oleh seseorang berinisial H asal Madura, yang saat ini masuk DPO kita, untuk bisa mengambil barang melalui biro jasa travel atau pengiriman dengan imbalan uang sebesar Rp 20 juta," ungkap Ganis.

Ganis mengungkapkan, berdasarkan keterangan tersangka SR, 7,2 kilogram sabu itu dari seseorang berinisial NR yang saat ini berada di Malaysia.

"Modus operandinya sabu seberat 7,2 kg ini dibungkus di dalam plastik menjadi delapan kantong plastik, yang kemudian dimasukkan di dalam tabung kompresor yang dilapisi dengan kain handuk, agar tidak goyang dan pengelabuan," tambah Ganis.

Tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) joncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.