Enam tersangka yang diamankan adalah Ivan Wahtu Utoyo, warga Jalan Bubutan yang kontrak di Jalan Rangkah; Syaiful, warga Blega, Madura; Abdul Rozak warga Rangkah; Didik, warga Tuban; Arifin, warga Kapas Madya; dan M Iqbal Zulkifli, warga Pacar Kembang.
"Dari keterangan para tersangka ini, mereka menyiapkan untuk tahun baru. Karena adanya kebutuhan yang informasinya meningkat, makanya mereka mempersiapkan," ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum kepada wartawan saat rilis di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Rabu (23/12/2020).
Ganis mengatakan karena ada permintaan banyak, para tersangka membuat sendiri prekursor atau bahan dasar sabu. Tujuannya agar mendapatkan lebih banyak keuntungan.
"Makanya mereka coba-coba dari kejahatan ini untuk mendapatkan keuntungan pada malam tahun baru," ungkap Ganis.
Tetapi sebelum memproduksi sabu, home industry tersebut keburu digerebek. Para tersangka baru membuat prekursor.
"Sampai saat ini masih kita lakukan pendalaman apakah ada yang sudah jadi dan dijual. Tapi berdasarkan keterangan tersangka, memang disiapkan untuk malam tahun baru," tandas Ganis. (iwd/iwd)