Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak mengatakan PPKM berbeda dengan PSBB. Bila PSBB banyak kegiatan yang dilarang, PPKM hanya membatasi kegiatan.
"Instruksi Mendagri nomor 1 tahun 2021 sudah keluar. Yang diatur sebenarnya hanya soal pembatasan saja. Ini beda sama PSBB, jadi bukan dilarang tapi dibatasi," ujar Wagub Emil di Kantor Pemprov Jatim, Kamis (7/1/2021).
Emil mencontohkan perbedaan PPKM kali ini. Seperti check point di perbatasan daerah. Bila di PSBB lalu sempat diterapkan, kali ini hal itu tidak diwajibkan/diharuskan.
"Sah-sah saja tiap wali kota, bupati bikin check point. Tapi bukan itu yang diwajibkan dan diharuskan. Bila dinilai efektif sah-sah saja mengambil diskresi masing-masing bupati wali kota dengan koordinasi bersama kepolisian. Jadi Itu gak bisa dipukul rata," terangnya.
Emil sendiri menyadari bahwa banyak aspirasi warga yang menolak PPKM kali ini. Karena dinilai akan merugikan banyak sektor khususnya ekonomi.
"Aspirasi masyarakat bermunculan, kami Pemprov menghormati keputusan (pemerintah) pusat. Bedanya jelas antara PSBB sama ini, dulu sektor perkantoran yang dibolehkan buka adalah sektor yang urgent saja. Sekarang semua kantor buka dengan WFH 75 persen," ujarnya.
"Banyak yang tanya terutama warga Surabaya kalau denger PSBB ini spaneng. Ini beda sama PSBB, beda bukan dilarang tapi dibatasi," imbuhnya.
Menurut Emil, jajaran Forkopimda Jatim akan membahas lebih lanjut terkait detail dan penerapan PPKM kali ini.
"Yang diatur sebenarnya hanya dibatasi. Ini keputusan nasional, dan akan ditindaklanjuti, besok bersama Forkopimda Jatim dan 38 kepala daerah di Jatim akan membahas bagaimana strategi pelaksanaanya dan hal-hal yang penting lainnya," pungkasnya. (iwd/iwd)