"Operasi yustisi penggunaan masker memang sering kita gelar di Ngawi. Guna meningkatkan disiplin masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan," ujar Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (7/1/2021).
Puluhan yang terjaring, kata Winaya, merupakan pengendara kendaraan roda dua maupun roda empat. Operasi yustisi digelar di titik sasaran yakni Jalan Agung Suprapto. Tepatnya di depan Kantor PLN Ngawi.
"Baik pengendara roda dua dan roda empat yang kita berhentikan karena tidak memakai masker. Langsung kita tilang," jelasnya.
"Yang telah melanggar Pasal 27 C Perda Jatim Nomor 2 Tahun 2020 dengan putusan terdakwa dikenakan sanksi denda sebesar Rp 40 ribu. Apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan penjara selama 7 hari," imbuhnya.
Winaya menambahkan, operasi yustisi itu tidak hanya digelar oleh anggota polres. Namun juga dari unsur TNI dan instansi terkait. Operasi yustisi ini untuk sekaligus memberikan sosialisasi agar masyarakat disiplin untuk mematuhi protokol kesehatan COVID-19.
"Baik Polri, TNI dan instansi pemerintah Kabupaten Ngawi semua memerangi COVID-19 termasuk wajib bermasker," pungkasnya. (sun/bdh)