32 Pengendara di Ngawi Terjaring Operasi Yustisi dan Didenda Rp 40 Ribu

32 Pengendara di Ngawi Terjaring Operasi Yustisi dan Didenda Rp 40 Ribu

Sugeng Harianto - detikNews
Kamis, 07 Jan 2021 18:59 WIB
Sebanyak 32 pengendara terjaring operasi yustisi penggunaan masker. Pengendara yang melanggar langsung diberi sanksi tilang.
Operasi yustisi di Ngawi/Foto: Istimewa
Ngawi - Sebanyak 32 pengendara terjaring operasi yustisi penggunaan masker. Pengendara yang melanggar langsung diberi sanksi tilang.

"Operasi yustisi penggunaan masker memang sering kita gelar di Ngawi. Guna meningkatkan disiplin masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan," ujar Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (7/1/2021).

Puluhan yang terjaring, kata Winaya, merupakan pengendara kendaraan roda dua maupun roda empat. Operasi yustisi digelar di titik sasaran yakni Jalan Agung Suprapto. Tepatnya di depan Kantor PLN Ngawi.

"Baik pengendara roda dua dan roda empat yang kita berhentikan karena tidak memakai masker. Langsung kita tilang," jelasnya.

"Yang telah melanggar Pasal 27 C Perda Jatim Nomor 2 Tahun 2020 dengan putusan terdakwa dikenakan sanksi denda sebesar Rp 40 ribu. Apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan penjara selama 7 hari," imbuhnya.

Winaya menambahkan, operasi yustisi itu tidak hanya digelar oleh anggota polres. Namun juga dari unsur TNI dan instansi terkait. Operasi yustisi ini untuk sekaligus memberikan sosialisasi agar masyarakat disiplin untuk mematuhi protokol kesehatan COVID-19.

"Baik Polri, TNI dan instansi pemerintah Kabupaten Ngawi semua memerangi COVID-19 termasuk wajib bermasker," pungkasnya. (sun/bdh)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.