Data yang dihimpun detikcom sejak 14 September hingga 13 Desember 2020, tercatat sudah ada 8.445.704 pelanggaran. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya telah melakukan operasi di 1.258.700 titik di seluruh Jatim.
Dari 8 juta pelanggaran, Truno menyebut ada 7.075.674 teguran yang telah diberikan pada masyarakat. Rinciannya ada 5.685.889 teguran secara lisan dan 1.389.785 teguran secara tertulis.
"Lalu untuk masyarakat yang mendapat sanksi kerja sosial tercatat ada 1.113.167 kali," kata Truno kepada detikcom di Surabaya, Rabu (16/12/2020).
Truno menyebut untuk masyarakat yang terkena denda, tercatat ada 100.310 kali. Sementara besaran total dendanya mencapai Rp 4 miliar atau Rp 4.209.730.000.
"Untuk yang disita KTP atau paspornya ada 156.465 orang," imbuhnya.
Kebanyakan, jelas dia, pelanggaran yang dilakukan masyarakat yakni tidak memakai masker hingga berkerumun di tempat umum.
Sebelumnya, Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta mengatakan pengetatan operasi yustisi ini bukan tanpa alasan. Dia melihat adanya kenaikan kasus yang besar di Jatim. Bahkan setiap hari, pasien baru COVID-19 rata-rata mencapai 700 orang.
Selain itu, Nico percaya operasi yustisi bisa meningkatkan kedisiplinan masyarakat hingga berbanding lurus dengan penurunan penularan kasus.
"Operasi Yustisi sebagai salah satu kiat memerangi COVID-19 di Jatim, sehingga operasi ini harus ditingkatkan. Kemarin kan memang landai, sekarang kita melihat kalau operasi yustisi ditingkatkan harapannya disiplin masyarakat akan membaik sehingga menurunkan tingkat penyebaran COVID-19," kata Nico di Surabaya, Selasa (15/12/2020).