Pemkot Malang telah meresmikan e-parking di beberapa titik. Juru parkir (jukir) direkrut menjadi tenaga pendukung operasional kegiatan (TOPK) atau dikenal sebagai tenaga kontrak.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Handi Priyanto mengatakan, sudah belasan jukir yang direkrut sebagai TPOK.
Para jukir itu direkrut dari tempat bekerja yang sekarang telah bermigrasi sebagai lokasi e-parking. "Ada 14 jukir menjadi TPOK, setelah lokasi tempat kerja beralih e-parking," tutur Handi kepada detikcom, Kamis (7/1/2021).
Handi menyebut, para jukir tersebut akan digaji sesuai Upah Minimum Kota (UMK) Kota Malang. Yakni sebesar Rp 2.940.000. Sama dengan TPOK di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.
Baca juga: Kota Malang Punya e-Parking Sekarang |
"Bukan jukir dibayar UMK, tapi jukir yang direkrut sebagai tenaga kontrak (TPOK) Dishub, dibayar sesuai UMK Rp 2.940.000. Sama seperti TPOK di OPD lain di lingkungan Pemkot Malang," beber Handi.
Menurut Handi, belasan jukir yang direkrut telah memenuhi persyaratan yang ditentukan. "Jadi tidak semua jukir, hanya yang lokasi tempat bekerja dijadikan e-parking. Seperti di kawasan Stadion Gajayana, gedung Kartini dan block office," tuturnya.
Sebanyak 14 jukir yang direkrut menjadi tenaga kontrak saat ini tengah menjalani pelatihan. Rencananya, pelatihan berlangsung satu minggu.
"Mereka saat ini sedang mendapatkan pelatihan dasar selama seminggu, bersama TPOK Dishub lainnya. Sebelum diterjunkan ke lapangan," papar Handi.
Para jukir sebelumnya hanya memperoleh pendapatan sekitar Rp 1,5 juta dalam sebulan. Dengan direkrut sebagai TPOK, pendapatan jukir akan berlipat.
"Kemarin saya tanya pada saat proses wawancara perekrutan, total pendapatan sebulan para jukir, estimasinya sekitar Rp 1,5 juta," kata Handi.
Hanya mungkin perbedaannya, jika sebelumnya setiap hari jukir bisa bawa pulang uang. Nanti polanya berubah, honornya diterima sebulan sekali.
Sementara untuk menjadi tenaga kontrak, ada satu kriteria, yakni batas maksimal usia adalah 50 tahun.
"Kemarin sudah kita koordinasikan dengan inspektorat dan BKD, kita batasi usia maksimal 50 tahun," tutupnya.