Bahlul memukul ibunya, Tuna (55) dengan tangan kosong hingga mengalami luka memar. Ia juga memukul pamannya, Sunanto (44) dengan batu bata hingga bibirnya robek dan lebam di mata. Penganiayaan itu terjadi pada Minggu (27/12/2020) malam.
Kapolsek Krian Kompol Muklason mengatakan, pelaku melakukan penganiayaan terhadap ibu kandung dan pamannya lantaran ditegur karena membawa teman perempuannya pulang ke rumah. Saat ditegur ibunya, Bahlul diduga merasa malu pada teman perempuannya. Sehingga dia tega memukul ibunya dengan tangan kosong.
"Kejadian pemukulan berawal dari korban menegur perbuatan pelaku yang mabuk dan membawa perempuan yang tidak dikenal ke rumahnya," kata Muklason di Mapolsek Krian, Kamis (7/1/2021).
Melihat kejadian itu, paman pelaku berniat melerai. Tapi pelaku gelap mata. Pelaku mengambil batu bata merah yang ada di dalam rumah. Kemudian dipukulkan ke muka pamannya.
"Untuk ibu pelaku mengalami luka lebam di wajah. Sementara itu paman pelaku mengalami luka bibirnya sobek," tambah Muklason.
Ia melanjutkan, pelaku dikenakan Pasal 44 Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga, dan Pasal 351 penganiayaan kepada orang lain. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun.