Motif Pemuda di Lamongan Aniaya Tetangga hingga Tewas

Motif Pemuda di Lamongan Aniaya Tetangga hingga Tewas

Eko Sudjarwo - detikNews
Selasa, 24 Nov 2020 18:58 WIB
Terkuak sudah motif pemuda di Lamongan yang aniaya tetangganya yang lebih tua hingga meninggal. Pelaku mengaku sakit hati ketika korban menagih hutang pada orangtuanya.
Jumpa pers Polres Lamongan/Foto: Eko Sudjarwo
Lamongan -

Seorang pemuda di Lamongan ditangkap karena melakukan penganiayaan terhadap tetangganya hingga tewas. Apa sebenarnya motif pelaku?

Kapolres Lamongan AKBP Harun mengatakan, pelaku bernama Rizky (23) warga Desa Jugo, Kecamatan Sekaran. Ia menganiaya korban yang merupakan tetangganya, Karmola (74) hingga meninggal.

Menurutnya, kepada polisi pelaku mengaku sakit hati. Pelaku sakit hati ketika korban menagih janji sambil marah-marah di depan rumah pelaku.

"Korban mendatangi rumah pelaku dengan maksud untuk menagih utang pada orang tua pelaku. Selanjutnya terjadi cekcok antara pelaku dan korban. Kemudian pelaku melakukan penganiayaan dengan cara memukul menggunakan tangan," kata AKBP Harun saat konferensi pers di mapolres, Selasa (24/11/2020).

"Selanjutnya korban lari ke jalan namun pelaku terus mengejar korban, dan melakukan pemukulan terhadap korban," imbuhnya.

Harun mengungkapkan, akibat terkena pukulan pelaku, korban sempat terjatuh. Korban kemudian ditolong oleh warga dan dibawa ke Puskesmas Sekaran untuk kemudian dirujuk ke RS Muhammadiyah Babat.

"Korban meninggal saat dalam perawatan medis," ujar Harun.

Pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban. Menurutnya itu spontan karena sakit hati dengan korban yang menagih utang pada pukul 01.00 WIB, sambil teriak di depan rumahnya.

"Saya ketika itu spontan karena emosi," kata Rizky.

Tidak hanya berteriak, imbuh Rizky, korban juga melempar batu ke rumah pelaku. Ia kemudian memukul korban tepat di bagian pinggang.

Ia juga membenarkan bahwa ayahnya punya utang sebesar Rp 10 juta kepada korban. "Sekitar 5-6 bulan lalu utang untuk bangun rumah," tambah Rizky yang mengaku menyesali perbuatannya.

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya pakaian dan juga sepeda ontel korban. Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

"Ancaman hukumannya paling lama 7 tahun penjara," pungkas Harun.

Halaman 2 dari 2
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.