Tukang servis kulkas di Kabupaten Mojokerto melakukan pencabulan terhadap balita lalu onani. Ia mengaku terangsang oleh kecantikan korban.
Pelaku yakni Akhmad Suprianto (38), warga Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto. Pencabulan tersebut dilakukan pada Jumat (13/11/2020) sekitar pukul 07.00 WIB.
Saat itu korban yang berusia 4 tahun tersebut usai membeli makan di warung dekat rumahnya. Pelaku berpura-pura mengajak korban membeli mainan ke pasar. Namun tersangka mengajak balita tersebut ke kosnya, dekat rumah korban.
Suprianto menjelaskan, sebelumnya korban beberapa kali diajak ayahnya ke tempat kosnya untuk servis kulkas. Beberapa kali melihat balita itu, ia terangsang dengan kecantikan korban.
Meski begitu, ia menampik mengidap pedofilia. "Hubungan sama istri baik-baik saja. Waktu itu saya tidak sadar, anaknya cantik," ungkapnya, Senin (4/1/2021).
Perbuatan bejat Suprianto terbongkar setelah korban mengadu kepada orang tuanya. Polisi pun meringkus tersangka beserta sejumlah barang bukti. Salah satunya baju yang dipakai korban saat dicabuli.
"Tersangka mengaku baru satu kali melakukan pencabulan terhadap anak-anak," terang Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander saat jumpa pers di kantornya, Jalan Gajah Mada, Kecamatan Mojosari.
Atas pencabulan tersebut, tukang servis kulkas itu disangka dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Hukuman maksimal 15 tahun penjara sudah menantinya.
"Kami imbau para orang tua selalu menjaga anak-anaknya supaya terhindar dari para pelaku kejahatan pedofil," pungkas Dony.