Penganiayaan ini dipicu posting-an Slamet di Facebook. Pemuda warga Dusun Besuk Agung, Desa Sumberagung, Kecamatan Peterongan, Jombang ini mengunggah foto dirinya memakai seragam salah satu perguruan silat. Padahal, dia bukan anggota perguruan silat tersebut.
"Tersangka M Khoirur Rozikin tidak terima. Korban disuruh minta maaf," kata Kepala Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Jombang Ipda Aspio Tri Utomo saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (2/1/2021).
Slamet lantas dijemput tiga tetangganya dari rumahnya pada malam tahun baru, Kamis (31/12/2020) sekitar pukul 20.30 WIB. Mereka berinisial FR (20), AD (20) dan GT (20). FR dan AD merupakan anggota perguruan silat yang sama.
"GT bukan anggota perguruan silat tersebut, dia hanya mengantar saja," ujar Utomo.
Ketiga pemuda itu membawa Slamet ke rumah Awaludin Jamil (26) di Dusun Bulak, Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang, Jombang. Jamil merupakan guru silat sekaligus ketua ranting salah satu perguruan silat di Kecamatan Tembelang.
"Korban meminta maaf dan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya. Kemudian Agus meminta korban berduel di situ sebagai bukti kejujuran korban," terang Utomo.
Merasa tidak mempunyai keterampilan bela diri, kata Utomo, Slamet memilih anggota perguruan silat yang tubuhnya paling kecil sebagai lawan duelnya. Namun, Agus tidak terima. Dia menantang korban berduel.
"Kemudian Jamil berkata 'Biar sama aku saja'. Jamil ini badannya besar, dia juga guru silat," ungkapnya.
Menjelang pergantian tahun sekitar pukul 23.16 WIB, Jamil berduel dengan Slamet di jalan paving di sebelah rumahnya. Pertarungan yang tidak seimbang membuat Slamet beberapa kali tersungkur terkena pukulan dan tendangan Jamil.
Agus yang saat itu menjadi wasit, beberapa kali pula membangunkan korban yang tersungkur. Sedangkan Rozikin merekam video duel Jamil melawan Slamet.
Dalam kondisi lemas, Slamet diantar FR, AD dan GT ke rumah temannya, Adi (19) di Dusun Besuk Agung, Desa Sumberagung. Sampai di rumah Adi pada Jumat (1/1) sekitar pukul 01.00 WIB, korban sudah tidak sadarkan diri. Pemuda 22 tahun itu dinyatakan tewas sekitar satu jam kemudian.
Polisi bergerak cepat untuk menyelidiki kematian Slamet. Tim dari Satreskrim Polres Jombang meringkus 3 tersangka pada hari yang sama sekitar pukul 06.00 WIB. Yaitu Jamil, Agus dan Rozikin.
Jamil disangka dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia. Hukuman penjara 7 tahun sudah menantinya. Agus dan Rozikin dijerat Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP karena turut serta dalam penganiayaan tersebut.
"Tiga orang yang menjemput korban masih kami dalami perannya. Sementara berstatus saksi, kami minta wajib lapor," pungkas Utomo.