Hartono (41), warga Kecamatan Jenangan ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Ponorogo. Ia dilaporkan usai mencabuli tetangganya, anak perempuan berusia 8 tahun.
"Tersangka dan korban ini bertetangga. Tersangka sudah hapal situasi rumah korban," tutur Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Hendi Septiadi kepada wartawan, Kamis (31/12/2020).
Hendi menambahkan, korban tinggal di rumah tersebut bersama ayah dan neneknya. Sementara ibu korban bekerja sebagai TKI. Setiap malam Minggu ayahnya bertugas melatih pencak silat. Sedangkan neneknya sibuk membuat kue di dapur.
"Nah si anak ini di ruangan depan, ada dipannya juga. Tersangka mengiming-imingi tethering hotspot sehingga korban merasa nyaman," terang Hendi.
Tersangka pun mulai melakukan pencabulan terhadap si anak. Perbuatan bejat itu tiga kali dilakukan sejak Oktober hingga Desember 2020. Laporan ini diperkuat dengan hasil visum yang dilakukan oleh bidan setempat.