"Tersangka dan korban ini bertetangga. Tersangka sudah hapal situasi rumah korban," tutur Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Hendi Septiadi kepada wartawan, Kamis (31/12/2020).
Hendi menambahkan, korban tinggal di rumah tersebut bersama ayah dan neneknya. Sementara ibu korban bekerja sebagai TKI. Setiap malam Minggu ayahnya bertugas melatih pencak silat. Sedangkan neneknya sibuk membuat kue di dapur.
"Nah si anak ini di ruangan depan, ada dipannya juga. Tersangka mengiming-imingi tethering hotspot sehingga korban merasa nyaman," terang Hendi.
Tersangka pun mulai melakukan pencabulan terhadap si anak. Perbuatan bejat itu tiga kali dilakukan sejak Oktober hingga Desember 2020. Laporan ini diperkuat dengan hasil visum yang dilakukan oleh bidan setempat.
Kasus ini terungkap saat nenek korban tidak sengaja ke depan rumahnya. Saat itu ia melihat tersangka membetulkan posisi celana.
"Saat ditanyai si nenek, tersangka mengakui semua perbuatannya. Akhirnya dilaporkan ke kami," terang Hendi.
Padahal, lanjut Hendi, tersangka sudah memiliki seorang istri dan dua orang anak. Akibat perbuatannya, kini tersangka harus mendekam di balik jeruji besi.
"Ada ancaman pidananya Pasal 81 UU No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, ancamannya 15 tahun penjara," pungkas Hendi.