Beberapa berita di detikcom menyedot pembaca. Salah satunya ratusan ASN Pemkab Jember menyatakan mosi tidak percaya ke Bupati Faida dan kiai di Madura ditetapkan sebagai tersangka pencabulan. Berikut penjelasannya:
Ratusan ASN Jember Mosi Tidak Percaya
Ratusan ASN Pemkab Jember menyatakan mosi tidak percaya ke Bupati Faida. Mosi tidak percaya itu merupakan luapan puncak kekecewaan ASN yang menilai Faida sering menabrak aturan dalam menjalankan roda pemerintahan.
"Mosi tidak percaya ini merupakan kegiatan spontanitas teman-teman menyikapi kebijakan bupati yang melanggar peraturan Mendagri terkait pergantian jabatan," kata Sekretaris Kabupaten Jember, Mirfano, Rabu (30/12/2020).
"Ada 13 orang yang dimutasi, di antaranya ada yang dibebastugaskan dengan cara yang tidak prosedural," tambahnya.
Aksi 300 ASN itu dilakukan usai apel pagi yang dipimpin Wabup Abdul Muqiet Arief di aula PB Sudirman Pemkab Jember.
Menurut Mirfano, ASN Jember sudah merasa capek terus menerus dihadapkan pada persoalan pelanggaran aturan. Dan akhirnya memuncak ketika bupati Faida kembali melakukan mutasi terhadap 13 pejabat. Padahal Mendagri sebelumnya telah mengeluarkan surat melarang kepala daerah memutasi pejabat hingga bupati terpilih dilantik.
"Kami ingin menghentikan semua. Kami ingin bagaimana tata kelola pemerintahan berjalan secara normal. Bagaimana hubungan dengan pusat baik, hubungan dengan legislatif harmonis," tukas Mirfano.
Soal dirinya yang juga disebut termasuk pejabat yang dimutasi, Mirfano mengaku tidak tahu. Sebab dia hingga saat ini belum menerima SK apa pun.
"Bu Faida hanya bilang ada SK untuk saya. Kemudian saya tanya SK apa, dia bilang masih akan dikirim," ujar Mirfano.
Mirfano sendiri termasuk salah satu pejabat yang ikut menandatangani mosi tidak percaya itu. Dia juga menolak semua SK mutasi yang dikeluarkan Faida karena dinilai melanggar surat Mendagri. Puncaknya, Bupati Faida kemarin memutasi belasan pejabat. Padahal sebelumnya sudah ada surat edaran Mendagri yang melarang mutasi pejabat sampai pelantikan bupati terpilih.
"Bupati juga membebastugaskan beberapa pejabat secara tidak prosedural dan tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan. Juga mengangkat pelaksana tugas pada jabatan di mana pejabat definitifnya masih ada," kata Widi.
Atas kesemrawutan itu, menurut Widi, ASN Jember memohon kepada presiden RI untuk mencabut kewenangan Bupati Faida sebagai pejabat pembina kepegawaian. Hal itu sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2020.
Usai mosi tidak percaya dibacakan, puluhan perwakilan ASN yang hadir dalam apel tersebut secara bergantian melakukan tanda tangan. Surat tersebut selanjutnya akan diserahkan ke Gubernur Jatim.