"Modusnya, korban dipanggil oleh kiainya ini. Kemudian di dalam kamar ternyata ada pemaksaan untuk melakukan pencabulan," beber Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Agus Sobarnapraja kepad detikcom, Rabu (30/12/2020).
Menurut Agus, tersangka melakukan pencabulan kepada korban sebanyak dua kali pada tahun 2016 dan kedua 2019. Adapun modusnya sama, yakni dengan memanggil korban ke kamar tersangka.
"Iya, sama modusnya," ujar Agus.
Dikatakan Agus, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, tapi kiai tersebut tetap kekeh tidak melakukan pencabulan. Tersangka hanya mengakui memang benar bahwa korban adalah santriwatinya.
"Motifnya belum tahu. Karena tersangkanya nggak ngaku. Sampai statusnya tersangka tidak mengakui adanya perbuatan itu. Tapi membenarkan kalau korban adalah santriwatinya," tandas Agus.
Sebelumnya, seorang kiai di Madura ditetapkan sebagai tersangka pencabulan. Korbannya adalah seorang santriwatinya sendiri.
Tersangka adalah MSY (49) yang merupakan pengasuh pondok pesantren di Desa Lomaer, Kecamatan Blega, Bangkalan. Saat ini, tersangka telah dilakukan penahanan di Polres Bangkalan selama 20 hari ke depan. (iwd/iwd)