Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Agus Sobarnapraja mengatakan, dua kali pencabulan tersangka dilakukan dalam rentang tahun berbeda. Yakni pada aksi pertama pada 2016 dan kedua tahun 2019.
"Kejadiannya sudah lama ini. Ada dua kejadian yang dilaporkan. Kejadian pertama itu pada saat korban usia 16 tahun. Itu di tahun 2016. Kemudian kejadian kedua ada di 2019. Saat ini usianya sudah 20 tahun," papar Agus kepada detikcom, (30/12/2020).
Menurut Agus, saat melancarkan aksinya itu, korban sebenarnya sempat melakukan perlawanan terhadap tersangka. Namun karena tak berdaya korban hanya bisa pasrah.
"Sempat melawan sebetulnya. Tapi karena posisinya sendiri dan perempuan ya akhirnya terjadi pencabulan itu," terang Agus.
Sebelumnya, seorang kiai di Madura ditetapkan sebagai tersangka pencabulan. Korbannya adalah seorang santriwatinya sendiri.
Tersangka adalah MSY (49) yang merupakan pengasuh pondok pesantren di Desa Lomaer, Kecamatan Blega, Bangkalan. Saat ini, tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Polres Bangkalan. (iwd/iwd)