Sasaran razia adalah para perempuan yang tidak memakai masker saat berkendara. Pelaku kemudian merampas telepon seluler para korbannya.
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar menuturkan pelaku tercatat sudah puluhan kali memperdaya masyarakat, khususnya perempuan dengan modus sebagai aparat keamanan.
Apakah itu, sebagai anggota kepolisian ataupun Satpol PP. Terakhir, pelaku beraksi di wilayah Sumberpucung, Oktober 2020 lalu.
Saat itu, pelaku menghentikan tiga perempuan yang tak mengenakan masker. Teguran awalnya diberikan, kemudian diminta membayar denda sebesar Rp 250 ribu.
"Saat menghubungi orang tuanya, HP korban langsung dirampas pelaku. Dengan beralasan akan mempertemukan dengan komandannya. Pelaku kemudian kabur membawa HP milik korban," beber Hendri Umar saat konferensi pers di Mapolres Jalan Ahmad Yani, Kepanjen, Rabu (30/12/2020).
"Pelaku sudah 39 kali melakukan modus kejahatan yang sama. Barang bukti HP yang berhasil kita amankan berjumlah 12 unit. Keseluruhan ada 94 HP, namun sebagian sudah dijual oleh pelaku," terang Hendri.
Pelaku sendiri merupakan residivis pelaku pencurian dengan kekerasan. Pegawai toko bangunan dan penjual telor ini beraksi seorang diri.
Identitas UL berhasil diungkap Satreskrim Polres Malang, setelah menerima laporan dari korban. Berdasarkan ciri-ciri yang diketahui, UL akhirnya bisa ditangkap.
Selain barang bukti telpon seluler, polisi juga menyita dua unit motor dari tangan pelaku. "Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP, terkait pencurian dan kekerasan," pungkas Hendri.