Kesal Diputuskan, Pegawai SPBU Ini Gigit-Rampas HP Mantan Pacarnya

Kesal Diputuskan, Pegawai SPBU Ini Gigit-Rampas HP Mantan Pacarnya

Hermawan Mappiwali - detikNews
Senin, 07 Des 2020 11:26 WIB
Pria di Makassar ditangkap karena merampas HP dan menggigit wanita lantaran diputuskan (dok istimewa)
Pria di Makassar ditangkap karena merampas HP dan menggigit wanita lantaran diputuskan. (dok istimewa)
Makassar -

Lantaran kesal diputuskan, seorang karyawan SPBU di Kota Makassar, Ivan Eka (32), nekat merampas handphone milik mantan pacarnya yang bernama Chadija (25). Pelaku juga menggigit tangan sang mantan hingga terluka.

"Korban merupakan mantan pacarnya. Pelaku berbuat begitu karena dia tidak terima keputusan sepihak korban yang meminta putus," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khairul kepada detikcom, Senin (7/12/2020).

Perampasan terjadi saat pelaku datang menghampiri korban di Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Sabtu (5/12). Tanpa basa-basi, pelaku langsung merampas ponsel yang dipegang korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pria di Makassar ditangkap karena merampas HP dan menggigit wanita lantaran diputuskan (dok istimewa)Korban mengalami luka di tangan karena digigit saat mempertahankan HP miliknya. (dok istimewa)

"Saat itu korban bertahan dengan memegang handphone miliknya. Lalu pelaku langsung menggigit tangan korban kemudian mencoba kabur pakai sepeda motor," tutur Kompol Agus.

Karena pelaku berusaha kabur, korban terus bertahan dengan cara memegang jaket milik pelaku. Namun pelaku tidak peduli sehingga tetap memacu sepeda motornya.

ADVERTISEMENT

"Akibatnya, korban terjatuh dan terseret di jalanan kemudian pelaku langsung meninggalkan TKP," sambung Kompol Agus.

Pria di Makassar ditangkap karena merampas HP dan menggigit wanita lantaran diputuskan (dok istimewa)HP yang dirampas pelaku dari tangan korban. (dok istimewa)

Akibat kejadian tersebut, korban langsung membuat laporan polisi di Polsek Tamalanrea. Pelaku kemudian ditangkap di rumahnya di Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dianggap melakukan tindak pidana perampasan atau pencurian dengan kekerasan.

"Disangkakan Pasal 368 KUHPidana dan/atau Pasal 365 KUHPidana," pungkas Agus.

(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads