Total ribuan miras yang diamankan, didominasi miras jenis pabrikan, yakni sebanyak 1.600 botol berbagai ukuran. Kemudian miras oplosan jenis arak hingga tuak, sebanyak 578 botol.
"Kita amankan batang bukti termasuk juga penjualnya. Ini kita lakukan untuk mengantisipasi tahun baru agar tidak ada masyarakat yang berbuat onar karena mabuk," ujar Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin kepada detikcom, Selasa (29/12/2020).
Untuk tahun 2020, Polresta Banyuwangi mengamankan 305 penjual miras berbagai jenis. Jumlah barang sitaan dan penjual meningkat pada masa menjelang Natal dan Tahun Baru.
"Dan kemudian digencarkan lagi menjelang akhir tahun ini. Kita berhasil mengungkap 55 kasus miras dengan 66 tersangka. Adapun barang bukti yang diamankan ada 709 botol," tambahnya.
Arman menambahkan, pihaknya menemukan miras oplosan yang berbahaya bagi kesehatan. Dengan komposisi alkohol lebih dari 70 persen dan dapat mematikan siapapun yang mengkonsumsi. Beruntung, miras oplosan itu berhasil diamankan dan belum diedarkan.
"Botolnya bentuk kaca dan sangat berbahaya. Minuman keras dengan nama arak, tanpa label nama, kemudian tidak sesuai dengan izin," tambahnya.
Setelah ungkap kasus miras di sepanjang 2020 ini, pihaknya akan melaksanakan pemusnahan barang bukti dalam waktu dekat. Arman berharap, penyakit masyarakat dalam hal ini pesta minuman keras tidak dilakukan menjelang tahun baru 2021.
"Akhir tahun ini harapannya tidak ada kegiatan yang berhubungan dengan pesta, salah satunya minuman keras tersebut," tandas Arman. (fat/fat)