Jelang Tahun Baru, Polisi Larang Bengkel di Sidoarjo Pasang Knalpot Brong

Jelang Tahun Baru, Polisi Larang Bengkel di Sidoarjo Pasang Knalpot Brong

Suparno - detikNews
Sabtu, 26 Des 2020 18:09 WIB
knalpot brong
Polisi mengimbau pemilik bengkel tentang knalpot brong (Foto: Suparno)
Sidoarjo - Meski tahun baru di Sidoarjo dikondisikan tanpa perayaan, namun polisi tetap tak ingin kecolongan. Terutama terhadap pengendara dengan knalpot brong.

Karena itu polisi mendatangi bengkel motor dan bengkel modifikasi knalpot di Sidoarjo. Polisi melakukan imbauan agar bengkel tak menerima modifikasi knalpot yang menimbulkan suara berisik.

Imbuan ini berlaku untuk semua bengkel motor se-Sidoarjo. Larangan ini dilakukan jauh hari sebelum pergantian tahun agar tak ada yang mengganggu kenyamanan selama malam tahun baru.

knalpot brongPolisi memasang imbauan agar tak melayani pemasangan knalpot brong (Foto: Suparno)

"Kami berikan imbuan kepada bengkel-bengkel sepeda motor agar tidak melayani pemasangan atau memodifikasi knalpot atau pasang knalpot brong," ujar Kasat Lantas Polresta Sidoarjo AKP Wikha Ardilestanto kepada wartawan, Sabtu (26/12/2020).

Wikha menjelaskan sosialisasi ini dilakukan kepada penjual dan bengkel kendaraan bermotor untuk tidak memodifikasi dan menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi sesuai dengan UU no 22 tahun 2009 Pasal 285 ayat(1) dan pasal 277 jo pasal 50 ayat(1).

Selain memberikan sosialisasi dan imbauan ke bengkel, pihaknya juga memasang spanduk dan banner imbauan di bengkel bengkel dan toko-toko penjual knalpot. Serta membagikan brosur-brosur tentang imbauan untuk tidak dan membuat, merakit, memodifikasi kendaraan yang menyebabkan perubahan tipe dimensi, mesin dan kemampuan daya angkut.

"Kami mengharapkan agar masyarakat tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi. Apabila melanggar akan dikenakan hukuman dan denda sesuai dengan UU no 22 tahun 2009," tandas Wikha. (iwd/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.