Surat Edaran (SE) yang dikebut semalam itu keluar setelah melalui rakor antara Bupati Blitar dengan seluruh stake holder. Dalam SE bernomor 360/908/409.208.1/2020 itu, ada lima poin aturan yang ditujukan kepada semua pengelola wisata di Kabupaten Blitar.
Namun ada satu poin yang berubah dibandingkan sebelum SE ini terbit. Jika sebelumnya Jubir Satgas COVID-19 Kabupaten Blitar Krisna Yekti mengatakan tidak ada kewajiban wisatawan luar menunjukkan hasil rapid test antigen. Kini di poin keempat, aturan itu berubah.
Di point nomor empat itu tertulis,
"Tidak menerima pengunjung wisata yang bukan penduduk atau ber-KTP Kabupaten Blitar, sejak tanggal 1 s/d tanggal 4 Januari 2021. Dikecualikan yang bisa menunjukkan surat keterangan sehat bebas Covid-19 dari instansi yang berwenang dan dilampiri bukti hasil Test Rapid Antigen nonreaktif".
"Aturan itu berubah, setelah kami memantau perkembangan paparan Corona saat ini. Namun untuk rapid antigen itu tidak berlaku bagi anak-anak di bawah usia 12 tahun," jelas Krisna kepada detikcom, Kamis (24/12/2020).
Sementara untuk poin lainnya tidak ada perubahan. Termasuk di poin terakhir tertulis, para pelaku wisata siap menerima sanksi atas terjadinya pelanggaran protokol kesehatan. Baik yang dilakukan oleh pengunjung, maupun pengelola destinasi/tempat wisata yang berakibat terjadinya penyebaran COVID-19 di tempat wisatanya.
Selain SE yang ditujukan kepada pengelola lokasi wisata, Bupati Blitar Rijanto juga menerbitkan SE lain terkait antisipasi penyebaran COVID-19 pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Ada sembilan poin, di antaranya mengimbau ASN di jajaran Pemkab Blitar tidak melakukan perjalanan keluar kota. Andaikata terpaksa, maka mereka diwajibkan melakukan rapid test antigen terlebih dahulu.
"Bapak Bupati mengimbau ASN di jajaran pemkab tidak keluar kota. Tapi jika terpaksa keluar kota, wajib rapid test antigen dulu dan hasilnya non reaktif. Itu sebelum berangkat dan ketika akan kembali ke Kabupaten Blitar. Keluar bersih, masukpun juga dipastikan tidak ada paparan Corona," tandas Krisna.
Dalam SE nomor 905 ini juga ditegaskan, pentas seni di lokasi wisata dan keramaian, untuk sementara ditiadakan. (iwd/iwd)