Jubir Satgas COVID-19 Kabupaten Blitar Krisna Yekti mengatakan keputusan itu merupakan hasil rapat koordinasi dengan semua stake holder. Termasuk adanya komitmen dari para pengelola lokasi wisata untuk disiplin menerapkan protokoler kesehatan.
"Kami tidak menutup tempat pariwisata. Karena ada komitmen dari para pengelola jika mereka taat menerapkan protokoler kesehatan. Dan bersedia disanksi jika ditemukan ada pelanggaran," jawab Krisna dikonfirmasi detikcom, Rabu (23/12/2020).
Sejak awal para pelaku wisata sudah berkomitmen menjalankan protokoler kesehatan dengan ketat. Bahkan rekomendasi pembukaan lokasi wisata, berdasarkan hasil survey tim gabungan.
Rekomendasi itu baru diturunkan, ketika pengelola lokasi wisata telah menyiapkan sarana untuk cuci tangan, membatasi jumlah kunjungan dan mewajibkan semua wisatawan yang masuk areal wisata memakai masker.
Selain tidak menutup lokasi wisata selama libur nataru, Krisna juga menyatakan, tidak ada syarat menyertakan hasil rapid test jika masuk wilayah Kabupaten Blitar. Atau bagi pendatang yang menginap menghabiskan libur panjang ini.
"Kami lebih fokus pada kerumunan. Kalau untuk syarat rapid test tidak ada," imbuhnya.
Terkait tetap dibukanya lokasi wisata ini, Sekda Pemkab Blitar pada 18 Desember 2020 telah berkirim surat edaran (SE) kepada semua pengelola destinasi wisata. Dalam SE nomor 556/10.18/409.103/2020 itu ada empat point imbauan untuk disiplin menerapkan protokoler kesehatan dan membatasi jumlah kunjungan 50 persen dari kapasitas areal wisata.
Selain itu, dua point lainnya adalah mengintensifkan peran satgas internal destinasi wisata. Dan berkoordinasi dengan puskesmas atau rumah sakit untuk layanan kesehatan bagi wisatawan yang membutuhkan pertolongan medis. (iwd/iwd)