Khofifah Tunjuk Whisnu Sakti Plt Wali Kota Surabaya, Ketua DPRD: Saya Cek Dulu

Khofifah Tunjuk Whisnu Sakti Plt Wali Kota Surabaya, Ketua DPRD: Saya Cek Dulu

Amir Baihaqi - detikNews
Kamis, 24 Des 2020 17:14 WIB
Wawali Kota Surabaya Wisnu Sakti Buana
Wawali Surabaya Wishnu Sakti Buana (Foto file: Deny Prastyo Utomo/detikcom)
Surabaya - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengeluarkan surat tugas kepada Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana menjadi Plt Wali Kota menggantikan Tri Rismaharini. Lalu bagaimana respon DPRD menanggapi surat tersebut?

Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono mengaku belum mengetahui terkait surat tugas tersebut. Untuk itu, dia akan mengecek apakah surat itu sudah sudah diterima atau belum di kesekretariatan dewan.

"Saya cek dulu, apakah Sekretariat DPRD Surabaya sudah menerima surat Gubernur Jatim itu," beber Adi saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (24/12/2020).

Meski begitu, lanjut Adi, para pimpinan DPRD Surabaya akan menggelar rapat pada 28 Januari. Salah satu materinya yakni membahas pergantian wali kota usai Risma dilantik menjadi menteri sosial.

"Tapi Senin 28 Januari, kami berencana ada sejumlah rapat, di antaranya rapat pimpinan. Kalau ada surat, akan menjadi salah satu materi bahasan," terang pria yang juga Menjabat Ketua DPC PDIP Surabaya itu.

Terpisah, pakar kebijakan publik Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya Agus Sukriatyanto menyebut Plt wali kota Surabaya harus segera dilantik sesuai mekanisme yang ada. Sebab hal itu bukan yang sulit.

"Harus segera dilantik wakilnya untuk menjadi wali kota walau hanya 2 bulan. Sesuai mekanisme, ini kan bukan persoalan yang sulit. Hanya administratif," tutur Agus.

"Prinsipnya pejabat public itu melayani masyarakat. Hal-hal administratif itu mudah, tidak ada yang sulit. Prinsipnya laksanakan sesuai regulasi," tandas Agus.

Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini resmi dilantik sebagai Mensos oleh Presiden Jokowi. Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa telah mengeluarkan surat tugas kepada Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya.

Kepastian itu disampaikan langsung Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Jatim, Jempin Marbun. Jempin mengungkapkan pada Rabu (23/12) malam, Gubernur Khofifah telah menerima surat dari Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik.

Dalam surat itu disebutkan, kepala daerah dilarang merangkap jabatan. Aturan tersebut sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Halaman 2 dari 2
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.